Oknum Sipir Diduga Lalai, Taufik Tampik Melarikan Diri

Jumat, 02 Juli 2021 – 19:48 WIB
Kalapas Timika Marthen Bake Palinoan (ANTARA/Evarianus Supar)

jpnn.com, TIMIKA - Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Papua, diduga lalai sehingga mengakibatkan warga binaan bernama Taufik Tampik melarikan diri.

Pihak Lapas Kelas II B Timika kini tengah memeriksa dan memproses oknum sipir yang berinisial OF itu.

BACA JUGA: JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Menurut Kalapas Timika Marthen Bake Palinoan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oknum sipir OF.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dikirim ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua.

BACA JUGA: Kasus Oknum Sipir yang Aniaya Narapidana Ini Akhirnya Berbuntut Panjang

"Sudah ada tim TPP yang akan memeriksa pegawai yang bersangkutan. Kami akan mengusulkan ke Kanwil (Kementerian) Hukum dan HAM di Jayapura untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," jelas Marthen di Timika, Jumat (2/7).

Kasus kaburnya warga binaan Taufik Tampik itu terjadi pada 20 Juni lalu.

BACA JUGA: Narapidana Penderita Sakit Ginjal Kabur Saat Pemeriksaan Kesehatan, Ini Wajahnya

Taufik merupakan narapidana perkara penyalahgunaan narkotika.

Yang bersangkutan baru menjalani dua tahun masa hukuman, dari total tujuh tahun yang harus dijalani sesuai vonis Pengadilan Negeri Timika.

Kronologi kaburnya Taufik bermula saat ada salah seorang warga binaan Lapas Timika jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan.

OF yang saat itu bertugas membawa warga binaan tersebut ke RSUD Mimika.

OF memanggil Taufik Tampik untuk mendampingi ke RSUD Mimika.

Seusai berobat, OF bersama Taufik Tampik dan warga binaan yang sakit hendak kembali ke Lapas Timika, di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.

Di tengah jalan, Taufik Tampik minta izin untuk singgah di rumah kerabatnya.

Kesempatan itulah yang dipakai Taufik Tampik untuk melarikan diri.

"Petugas kami ini lengah. Sejak awal kami perintahkan dia untuk mencari. Tidak ada aturan seperti itu, kecuali yang bersangkutan sakit maka kita akan kawal dan harus ada izin resmi, itu pun sangat terbatas misalnya ada keluarga terdekat meninggal atau sakit. Itu pun juga harus disidangkan oleh TPP," jelas Marthen.

Kasus kaburnya warga binaan dari Lapas Timika itu merupakan kejadian pertama di 2021 ini.

Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Timika sebanyak 265 orang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler