Oknum Sipir Diupah Rp 6 Juta Selundupkan Sabu ke Lapas

Selasa, 12 Februari 2019 – 23:31 WIB
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

jpnn.com, JAMBI - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat pemasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Penangkapan dilakukan Kamis (7/2) di dua tempat berbeda.

Tiga orang berhasil diamankan. Satu diantaranya merupakan oknum sipir Lapas Klas IIA Jambi. Dia adalah Hendra (30) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dua rekannya yakni, Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Sipir dan Dua Napi Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat pres release di Mapolda Jambi, kemarin (11/2) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Hendra mengakui perbuatannya. Untuk membawa sabu ke dalam Lapas dirinya mendapat upah Rp 6 juta.

“Untuk enam paket dengan berat lebih kurang 30 gram yang berhasil disita, upah yang diberikan sebesar Rp 6 juta. Itu sudah ditransfer ke rekening Hendra," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kemarin.

BACA JUGA: BNN Lampung Periksa Kadivpas dan Mantan Kalapas usai Lebaran

Menurutnya, barang haram itu dibawa dari Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi yang dikirimkan oleh Mr X dan menyuruh Afrizal dan Hidayat menyerahkan paket sabu kepada Hendra, untuk diberikan kepada salah seorang penghuni Lapas Jambi berinisial I.

Ditanyakan sudah berapa lama Hendra terlibat peredaran narkoba ke Lapas, Eka belum bisa memastikannya. Namun berdasaekan hasil mapping, Hendra diduga sudah sering behubungan dengan I.

BACA JUGA: Napi Berhubungan Intim dan Pakai Narkoba di Ruangan Kalapas

Bahkan Eka menyebutkan, Hendra tidak hanya berhubungan dengan I, namun juga beberpaa orang lainnya. "Peran (Hendra, red) memasukkan barang ke Lapas. Selalu komunikasi dengan I, dan ada kawan-kawan yang lainnya juga," jelas Eka.

Sejauh ini, sambungnya, pengakuan Hendra baru sekali memasukkan ke dalam Lapas. Namun dari keterangan saksi-saksi, sudah lebih dari sekali. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Termasuk untuk keterlibatan pihak-pihak lainnya.

"Untuk I juga kita dalami lebih lanjut, ketermaitannya, komunikasi dengan tersangka bagaimana, terus kita dalami," kata Eka.

Diketahui, ketiganya ditangkap pada Kamis (7/2) di tempat terpisah. Pertama diamankan Afrizal dan Hidayat di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kemudian, hasil pengembangan diamankan Hendra di depan RSUD Raden Mattaher Jambi yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu berukuran sedang, jaket warna biru dongker, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BH 2601 VG warna hitam, 3 unit handphone Android warna putih, 1 unit handphone Nokia kecil warna merah dan 1 unit handphone Nokia kecil warna biru.

Penangkapan bermula pada Selasa (5/2) sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi akan ada transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Hidayat dan Rando di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya berisi sabu.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku disuruh oleh Mr X untuk mengantarkan sabu ke Lapas Jambi melalui perantara Hendra. Berikutnya dilakukan pengembangan. Alhasil dilakukan penangkapan terhadap Hendra di depan RSUD Raden Mattaher Jambi. Ketika diintrogasi, Hendra mengaku disuruh oleh IIN yang berada di dalam Lapas Jambi untuk menerima sabu tersebut dan diantar ke Lapas Jambi. (pds)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler