Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang

Senin, 11 Mei 2009 – 17:16 WIB

JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri Direktorat II Ekonomi dan Khusus berhasil menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsuDirektur Ekonomi dan Khusus Polri, Brigadir Jenderal Edmond Ilyas mengungkapkan, penangkapan ini berawal saat polisi menangkap seorang tersangka bernama Kartika (40) di Jalan Raya UKI-Cawang pada (29/5)

BACA JUGA: Agus Condro Tuding PDIP Cari Aman



"Dari tangan tersangka berhasil diamankan uang palsu sebesar Rp29 juta dengan pecahan Rp 100.000,” tegas Edmond di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (11/5).

Lebih lanjut ia mengatakan pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Husni dan Heru dengan barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 10 juta dan Rp 400 ribu
“Otak dari rencana ini adalah seorang sersan mayor

BACA JUGA: Masyarakat Diajak Tetap Dukung KPK

Dia oknum TNI Angkatan Laut bagian kesehatan, bernama Marsudi,” kata Edmond.

Marsudi, lanjut Edmond ditangkap di rumahnya dengan alamat Jalan Swadaya Kelurahan Mustika Sari, Bekasi pada 30 April 2009
Dari tangan tersangka disita uang sebesar Rp 93 juta dalam pecahan 100 ribu

BACA JUGA: Lepaskan Bandar Narkoba, Jaksa Sultoni Dipecat

“Tersangka Marsudi ini adalah otak pelaku,” kata EdmondLantaran Marsudi adalah dari militer, proses penyidikan diserahkan pada bagian Garnisun dan akan diproses secara Pengadilan Militer.

Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka yakni Kartika, Husni, Heru, Heri dan Marsudi yang merupakan teknisi, sementara itu saat ini pihak kepolisian juga sedang memburu dua tersangka lain yang saat ini masih buronTotal uang yang disita sebesar Rp 139 juta“Dalam bentuk dolar belum jadi, baru separuhUang-uang itu belum beredar, tapi mereka sudah beroperasi selama satu tahun,” kata Edmond.

Setelah diinterograsi, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsuYang berlokasi pembuatan uang palsu di Jalan Mustika Sari, Bantar Gebang, BekasiPencetakan uag palsu ini pasalnya karena alasan ekonomiPara tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 250 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo pasal 55 atau 56 KUHP tentang memalsukan dan menyimpan palsu(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler