JAKARTA - Masih ingat Jaksa Sultoni? Jaksa yang tidak melakukan pengawasan ketat sehingga bandar narkoba Gunawan Tjahyadi kabur itu kini sudah dipecat dari jabatannyaJaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja menjelaskan, Jaksa Sultoni telah terbukti melakukan pelanggaran berat
BACA JUGA: Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Menurut Hamzah, terdapat dua kesalahan fatal yang telah dilakukan Sultoni sehingga harus dipecat
BACA JUGA: Jaksa Ekstasi Sudah Diberhentikan Sementara
"Kesalahan kedua, dalam penitipan penahanan terdakwa, yang seharusnya dititipkan di Rutan tapi tetap dititipkan di Polres Jakarta BaratBACA JUGA: Tersangka Korupsi Sulit Dipanggil
Hamzah menegaskan, sanksi atas Sultoni dijatuhkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeriNamun demikian, lanjutnya, Sultoni tetap diberi hak untuk mengajukan keberatan atas sanksi yang sudah dijatuhkan itu
Seperti diketahui, Gunawan Tjahyadi merupakan bandar narkoba yang sudah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin Haris MunandarGunawan didakwa selama satu tahun penjaraProses persidangan berlangsung singkat selama dua hari langsung vonis, yakni, 17 Februari dan 18 Februari 2009
Kasus itu terungkap setelah terdakwa menghilang pasca divonis dan baru ditangkap kembali pada 19 April 2009 oleh jajaran Kejari Jakbar di Bandara Soekarno HattaPada awal Mei ini, Hamzah Tadja sudah memberi sinyal bakal diberikannya sanksi tegas kepada SultoniSaat itu Hamzah menyatakan, memang terbukti ada kekeliruan prosedur dalam penanganan perkara bandar narkoba Gunawan Tjahyadi(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Ungkap Kasus Agus Condro
Redaktur : Tim Redaksi