jpnn.com, JAKARTA - Kadispenad Brigjen Tatang Subarna menyebutkan bahwa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit di Matra Angkatan Darat.
Hal itu disinggung Tatang dalam menyikapi ditetapkannya lima oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Prajurit TNI di Kafe Belum Terungkap, Ada yang Baru
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang mengingat pesan Dudung melalui keterangan pers yang disiarkan Dispenad, Rabu (25/5).
Dia melanjutkan, dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat sudah lima oknum TNI yang ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
BACA JUGA: Jenderal Dudung Bagikan Susu Serdadu untuk Prajurit TNI, Anwar Abbas: Kami Dukung
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang.
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
BACA JUGA: 5 Oknum TNI Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Astaga
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... W Diduga Dicabuli Seorang Tentara, Kapten Mahfudz Berkata Tegas
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan