Oknum Wartawan Meninggal di Tahanan, Polisi Bilang Begini

Senin, 11 Juni 2018 – 18:51 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, KOTABARU - Kapolres Kotabaru Suhasto menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan wartawan online M Yusuf, 45, sebagai tersangka.

Bahkan, pihaknya dalam mengusut kasus itu telah bekerja sama dengan Dewan Pers. Karena memang ada MoU antara Polri dan Dewan Pers soal penanganan kasus hukum yang melibatkan wartawan.

BACA JUGA: Wartawan Tewas Dalam Tahanan

“Dari bukti-bukti yang ada, tindakan wartawan itu di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah. Jadi korlap seperti itu,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (11/6).

Kemudian dia menyebutkan salah satu tindakan pelaku yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Penyidik Periksa Komisioner KPU Terkait Laporan PKPI

“Jadi dia pernah buat berita selalu jelek untuk satu perusahaan, ada perusahaan sawit, bunyi beritanya jelek terus,” terang dia.

Kemudian pelaku yang meninggal usai mengeluh sakit di dalam lapas, itu juga sempat menulis berita menyebut perusahaan sawit berbeda dan peduli kepada masyarakat. Dalam artian, kata Suhasto pelaku memihak ke sebuah perusahaan.

BACA JUGA: Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup

“Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga mereka yang menilai. Itu kami proses kemudian P21 kemudian tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” urai dia.

Ketika pelimpahan, kondisi pelaku masih sehat. “Laporan ke saya bagus saja semuanya sampai saat pelimpahan,” kata dia.

Dia menambahkan, dari Dewan Pers juga memastikan tulisan pelaku di media onlinennya bukanlah produk jurnalistik.

“Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke Dewan Pers,” tandas dia. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Anggota KPK, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler