Polda Metro: Kasus Fahri Hamzah vs Sohibul Iman Ditutup

Selasa, 15 Mei 2018 – 23:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tak melanjutkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Hal itu menyusul adanya permohonan pencabutan laporan dari Wakil DPR Fahri Hamzah selaku pelapor.

Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono ke penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.

BACA JUGA: Fahri Cabut Laporan terhadap Presiden PKS, Sudah Damai?

"Pastilah sudah (dihentikan). Kan sudah ditutup (kasusnya)," ujar dia Polda Metro Jaya, Selasa (15/5).

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, Fahri telah melayangkan permohonan pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya pada Senin (14/5) kemarin.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Kembali Diperkarakan, Kuasa Hukum Bilang Begini

"Pengacara (Fahri) mengirimkan surat ke Krimsus. Isinya mencabut laporan. Dan kasus itu masih dalam tingkat penyelidikan jadi kita hentikan," katanya.

Ketika ditanya apa alasan Fahri mencabut laporan kasus Sohibul Iman, Argo tak mau memerinci. Argo hanya menyampaikan, pencabutan laporan merupakan hak pelapor.

BACA JUGA: Mahathir Menang, Fahri: Indonesia akan Punya Pemimpin Baru

"Tanyakan ke mereka. Iya itu kan hak yang bersangkutan (Fahri)," ucap Argo.

Sebelumnya Fahri melaporkan Sohibul karena menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Jadi Presiden PKS, Fahri Hamzah Pilih Jual Gorengan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler