KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah

Selasa, 22 September 2009 – 07:17 WIB

JAKARTA – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) telah melaporkan sejumlah pelanggaran dana kampanye tiga pasangan peserta pilpres ke polisiBerdasar keterangan Bawaslu, ada hasil audit yang bermasalah

BACA JUGA: Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo

Namun, komisi pemilihan umum (KPU) memiliki pendapat lain.

”Laporan (dana kampanye) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku,” kata Abdul Aziz, anggota KPU, Minggu (20/9)
Menurut dia, kantor akuntan publik (KAP) yang mengaudit dana kampanye pasangan capres-cawapres tidak menemukan masalah

BACA JUGA: Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY

Hasil audit pun sudah diterima tim kampanye dan Bawaslu
”Tidak ada yang janggal,” ujarnya.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan bahwa ada sumbangan yang terafiliasi asing

BACA JUGA: Oktober, KPUD Bermasalah Diproses

Sumbangan tersebut berasal dari PT Kertas Nusantara yang sebagian sahamnya dimiliki asingMenurut Aziz, dana kampanye tidak masalah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan yang dilarang undang-undangKemudian, tidak ada pelanggaran jumlah maksimum sumbangan perorangan maupun badan hukum”Dari seluruh transaksi, tidak ditemukan sumbangan dari perusahaan atau pihak asing,” bantahnya.

Untuk pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, penerimaan dana kampanye Rp 232.770.456.232 dan pengeluaran selama kampanye Rp 232.578.847.237Dengan begitu, saldo akhir pasangan pemenang pilpres itu Rp 161.608.995.

Pasangan capres nomor tiga, Jusuf Kalla dan Wiranto, memiliki dana kampanye Rp 83.327.864.390Selama kampanye, tim sukses telah menghabiskan Rp 83.307.140.408 sehingga saldo akhir pasangan itu Rp 20.723.982Tidak terdapat sumbangan yang melanggar batas maksimum”Namun, untuk JK-Wiranto, ada empat penerimaan yang tidak dilengkapi bukti transaksi,” ujarnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beberapa waktu lalu menunjukkan adanya dua perusahaan penyumbang pasangan SBY-Boediono yang terafiliasi dengan asingDua perusahaan tersebut adalah PT Northstar Pasific Investasi (NPI) dan PT PolykfilatexHal itu melanggar pasal 103 UU No 42/2008.

Bawaslu juga pernah memanggil tim kampanye pasangan SBY-Boediono terkait dengan sumbangan dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)Sebab, hampir sebagian besar saham BTPN dimiliki asingBerdasar hasil pemeriksaan Bawaslu, tim kampanye mengakui menerima Rp 3 miliar, namun berdalih tidak mengetahui bahwa hampir 95 persen dana BTPN itu milik asingBawaslu melaporkan tim sukses SBY-Boediono karena diduga menghilangkan pos sumbangan BTPN dalam laporan dana kampanyenya(bay/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Abaikan Hak Suara Rakyat Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler