ICW Persoalkan Dana Pilpres Rp. 67,14 M

Rabu, 23 September 2009 – 08:10 WIB
JAKARTA-Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh tetap tidak puas dengan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menegaskan tidak ada masalah dengan sumbangan dana kampanye pada pemilihan presiden yang laluSebaliknya, ia masih tetap mempermasalahkan dana kampanye pilpres sebesar Rp.67,14 miliar, yang dianggapnya tidak jelas penyumbangnya.

Ia mendesak KPU untuk bertindak tegas terhadap peserta Pilpres yang menerima sumbangan tersebut, agar menyerahkannya ke kas negara

BACA JUGA: KPU Tegaskan Dana Kampanye Pilpres Tak Bermasalah

"”Penyumbang yang tidak jelas identitasnya seharusnya tidak diterima sebagai penyumbang
Ini dapat berakibat penerimaan dana diduga bersumber dari sumbangan yang tidak jelas identitasnya dan dapat diduga melanggar Pasal 103 Ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres

BACA JUGA: Bawaslu Juga Polisikan Mega - Prabowo

Sumbangan ini harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan Pasal 103 ayat (2) UU No 42/2008,” kata Fahmi Badoh di Jakarta, Selasa (22/9) malam.

Fahmi mengatakan KPU harus tegas dan menyurati tim kampanye pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) agar menyerahkan sumbangan yang sumbernya tidak jelas tersebut ke kas negara
”Kalau KPU tidak melakukan itu, berarti KPU bisa dianggap melakukan pembiaran atau perbuatan yang merugikan keuangan negara

BACA JUGA: Bawaslu Polisikan Tim Kampanye SBY

Dalam hal ini, bukan hanya tim kampanye capres-cawapres yang bisa dipidanakan, tapi KPU juga bisa dipidanakan karena mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dana kampanye sebesar Rp61,14 miliar tersebut dianggap tidak jelas sumbernya berdasarkan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU”Berdasarkan hasil audit KAP tersebut, tim kampanye tiga pasangan calon tersebut terindikasi menerima dana dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya,” ujar Fahmi.

Hasil audit KAP mencatat tim kampanye pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri – Prabowo Subianto menerima dana sebesar Rp5 miliar dari PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas) yang sebagian besar saham perusahaan tersebut dikuasai pihak asing.

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Boediono, menurut catatan hasil audit KAP, menerima dana sebesar Rp62,14 miliar yang diduga bermasalah karena sumbernya tidak jelas, ada dugaan sumbangan di atas Rp5 miliar yang melebihi batas yang diatur undang-undang, dan penghilangan entitas penyumbang dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)Sedangkan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto juga menerima dana dari pihak yang tidak mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang jumlah ratusan juta rupiah.(aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oktober, KPUD Bermasalah Diproses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler