jpnn.com, BANDUNG - Polisi terus menggali keterangan para tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi Agustus 2021.
Satu dari lima tersangka dalam kasus itu ialah suami Tuti, Yosep Hidayah (YH). Dia pada 2022 pernah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi meminta keadilan atas kasus kematian istri dan anaknya.
BACA JUGA: Yosep Hidayah Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dia Pernah Menyurati Jokowi
Tersangka lainnya juga masih keluarga dekat korban, yakni M Ramdanu alias Danu (MR), dua anak Yosep, Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A), serta istri muda Yosep, Mimin (M).
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Kirim Surat ke Jokowi, Ini Isinya
Para pelaku pembunuhan itu terkuak setelah tersangka MR alias Danu menyerahkan diri kepada Polda Jabar pada Senin (17/10) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Surawan mengaku masih mendalami motif para tersangka dan mengumpulkan barang bukti lain.
BACA JUGA: Analisis soal Hubungan Jokowi & Gibran dengan Bu Mega, Melukai dan Dilukai
"Mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," kata Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (18/10).
Polisi Ungkap Peran Tersangka Danu
Kombes Surawan lantas membeberkan peran dari tersangka MR alias Danu.
Dalam peristiwa itu, Danu ditugasi Yosep (YH) mengambil golok dan membersihkan darah di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari MR sendiri ini, dia yang pertama diminta oleh YH untuk menemani ke TKP ke rumah korban, kemudian dia menunggu di garasi dan diminta mengambil alat golok," tuturnya.
Setelah menyerahkan golok kepada YH, Danu mengaku tidak mengetahui bagaimana cara pelaku mengeksekusi para korban.
Namun, Danu mendengar ada teriakan dari korban Amel dan menyaksikan hal mengerikan saat kepala korban dibenturkan ke dinding oleh pelaku.
Walakin, Surawan tidak memerinci pelaku yang membenturkan kepala korban dan mengeksekusi ibu dan anak itu.
"Setelah mendengar teriakan dari korban Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ujarnya.
Surawan menambahkan penetapan tersangka kepada YH alias Yosep yang juga suami korban Tuti dan ayah Amelia, dilakukan berdasarkan temuan bercak darah pada pakaian pelaku.
Namun, para pelaku lain pelaku belum mengakui perbuatannya, tetapi polisi telah mengantongi bukti yang kuat dari YH atau suami Tuti.
"Kami temukan bercak darah di bajunya, sehingga kami kuat dugaan bahwa YH ini sebagai pelaku, sehingga kami lakukan penahanan bersama dengan MR," ujar Surawan.
Setelah itu, tersangka Danu membersihkan darah di TKP, serta memasukkan baju ke kamar mandi.
Sebelumnya, ibu dan anak bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika (23) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021. (mcr27/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam