Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty

Selasa, 29 Maret 2022 – 04:21 WIB
Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.

Hal itu diungkap kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto seusai sidang putusan Olivia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Korban Kecewa Olivia Nathania Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Menurut Odie , tak hanya Nia Daniaty, suami Olivia, Rafly Novianto Tilaar, juga akan ikut digugat.

Dia menduga ketiganya menikmati uang para korban. Rencananya, gugatan itu akan diajukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini

"Satu atau dua minggu ini kami akan ajukan gugatan perdata," kata Odie Hudiyanto, Senin (28/3).

Desi, tim kuasa hukum korban lainnya mengungkapkan bahwa para korban meminta pertanggungjawaban kertiga orang tersebut.

BACA JUGA: Suasana Pascasidang Olivia Nathania Ricuh, Korban Pingsan Hingga Saling Adu Mulut

"Para korban sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Nia, dan minta bantuan," tutur Desi.

Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus iming-iming menjadi CPNS.

Sebelumnya, Oi-sapaannya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler