jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum para korban penipuan Olivia Nathania, Oddie Hudiyanto mengaku tidak puas dengan hasil vonis hakim.
Pasalnya, dalam pembacaan putusan sidang, majelis hakim menyebut salah satu alasan yang meringankan vonis hukuman Olivia adalah jujur.
BACA JUGA: Korban Berteriak Minta Pengembalian Uang, Kuasa Hukum Olivia Merespons Begini
"Apa yang jujur? Dia berbelit-belit, enggak ngaku," kata Oddie saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).
Oddie menilai Oi-sapaan Olivia Nathania, tidak kooperatif selama menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Suasana Pascasidang Olivia Nathania Ricuh, Korban Pingsan Hingga Saling Adu Mulut
Menurutnya, putri Nia Daniaty itu justru baru mengaku setelah didesak oleh pihak majelis hakim saat pemeriksaan terdakwa.
Oddie menganggap hal tersebut tak dapat dihitung sebagai pengakuan jujur.
BACA JUGA: Tangis Olivia Nathania Pecah Seusai Divonis 3 Tahun Penjara
"Sebenarnya enggak ada hal yang meringankan buat Oi," terangnya.
Selain itu, pihak Oddie keberatan lantaran dalam putusan tak disebutkan banyaknya jumlah korban Oi.
Menurutnya, dalam isi putusan, jumlah yang disampaikan hakim ialah korban yang diperiksa polisi. Bukan jumlah korban yang sebenarnya mencapai 275 orang.
"Ada 14 orang yang diperiksa polisi, itu hanya sampel," tegas Oddie.
Olivia Nathania divonis tiga tahun kurungan penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida