Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Singgung Soal Ini

Senin, 14 Maret 2022 – 20:17 WIB
Tim kuasa hukum Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Olivia Nathania menanggapi soal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa kasus dugaan penipuan CPNS itu dihukum pidana 3,5 tahun penjara.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia Siregar, tampak menyayangkan tuntutan tersebut.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

Menurutnya, putri Nia Daniaty itu sudah menyerahkan sejumlah uang kepada korban Agustin dan Karnu sebagai bentuk tanggung jawab.

"Sampai saat ini persidangan sudah digelar dan saksi mengaku termasuk saksi Agustin sudah mengakui, sudah menerima pengembalian uang, tetapi jaksa menutup matanya tidak menganggap saksi Agustin itu sudah menerima pembayaran," ujar Andi Mulia usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3).

BACA JUGA: Mengaku Jalani Praktik Bisnis CPNS Bodong, Olivia Nathania Seret Dua Nama Ini

Atas alasan tersebut, dia pun menyayangkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tadi.

"Nah, ini yang kami sesalkan, padahal jelas rekan-rekan sudah dengar saksi Agustin sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 500 juta begitu juga saksi Karnu, Rp 200 juta sekian, tetapi jaksa tidak menerima itu," ucap Andi.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Menangis, Lalu Mengucap Pengakuan Mengejutkan

Dia menyebut hukuman 3,5 tahun tersebut tidaklah relevan.

Dia pun kembali menyinggung soal pengembalian uang yang telah dilakukan oleh kliennya.

"Enggak ada pertimbangan sama sekali terhadap pengembalian uang," kata Andi.

Meskipun begitu, pihak Olivia Nathania akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di sidang selanjutnya pada Kamis (17/3).

Tim kuasa hukum Olivia Nathania lainnya, Susantia Agustina berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman terhadap kliennya.

"Kami berharap nanti pleidoi kami mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya," ucap Susanti Agustina.

"Ini, kan, masih ada waktu, nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan," imbuhnya.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat pada 23 September 2021.

Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Sentil Crazy Rich, Olivia Nathania Menangis


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler