jpnn.com - JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Olly Dondokambey membantah pernah menerima uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya. Hal ini diungkapkannya ketika bersaksi dalam persidangan mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/5).
Teuku Bagus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. "Tidak pernah (terima Rp 2,5 miliar)," kata Olly.
BACA JUGA: Baca Bahasa Tubuh SBY, Prabowo Yakin PD Merapat
Lebih lanjut, Olly mengaku mengenal Teuku Bagus. Perkenalan itu terjadi sebelum dirinya menjadi seorang anggota dewan.
"Dulu 12 tahun lalu saya kerja di PT Pembangunan Perumahan, jadi saya kira hubungan dengan TBMN sering ketemu pada saat pekerjaan itu dan saya sempat di swasta, komunikasi saya dengan Pak Bagus ada," ujarnya.
BACA JUGA: ICW Desak KPK Ambil Alih Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Kota Malang
Namun belakangan, Olly sudah tidak pernah bertemu lagi dengan Teuku Bagus. "Saya sudah lama tidak pernah ketemu dengan Pak Bagus setelah mulai masuk 2009 ke sini karena sering kampanye," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Usir Galau, SBY Pasti Merapat ke Gerindra
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Massa Prabowo, Polisi Pakai Kode Cepu I Bandung 51
Redaktur : Tim Redaksi