JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan apakah meja dan kursi yang diamankan dari rumah Olly Dondokambey di Minahasa, Sulawesi Utara berasal dari gratifikasi dan suap. Bisa jadi, dalam waktu dekat KPK akan memanggil Olly untuk dimintai klarifikasi atas furniture mewah di rumahnya itu.
"Akan diklarifikasikan apakah gratifikasi atau suap dalam bentuk material. Bisa dua kemungkinan," kata Busyro di Jakarta. Dia menambahkan kalau penggeledahan di rumah Olly merupakan bagian dari pengembangan dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang. Namun, hingga kini status Olly belum tersangka.
Terkait penyitaan, KPK menerbangkan dua set meja makan dan empat kursi dari rumah Olly ke Jakarta. Menurut Jubir Johan Budi S.P, meja makan itu merupakan salah satu temuan penting. Namun, dia enggan menjawab apakah itu berarti Olly Dondokambey bakal ikut menjadi tersangka kasus Hambalang.
BACA JUGA: Ayu Azhari Biasa Panggil Fathanah Sayang
"Tunggu penyidik datang dahulu, nanti saya tanyakan. Yang jelas, penggeledahan ini terkait tersangka TBM (Teuku Bagus Mohammad Noor)," katanya.
Disamping itu, Johan juga belum tahu pasti kapan politisi PDIP itu akan dimintai klarifikasi oleh KPK. Dia hanya memastikan kalau klarifikasi sangat diperlukan. Dia enggan berpolemik terlalu dalam dan mengatakan Olly diminta bertemu dengan penyidik saat lembaga antirasuah itu memerlukan.
BACA JUGA: Demokrat Tetap Usulkan Ruhut Jadi Ketua Komisi III
Selain soal Olly dan furnitur miliknya, penggeledahan itu juga berbuntut pada PN Manado. Tiga pejabatnya dipanggil KPK pada 1 Oktober nanti untuk dimintai keterangan. Bukan soal Ketua Komisi XI DPR itu, melainkan bocornya surat ijin penetapan penggeledahan rumah Olly.
"Setelah penyidik melakukan kordinasi dengan pengadilan di Manado, ada tiga pihak yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," kata Johan. Seperti diberitakan, surat permohonan penggeledahan untuk anggota DPR Olly Dondokambey yang dikirim KPK ke PN Manado bocor.
BACA JUGA: Pemerintah Kirim Polisi Ke Arab Saudi
Disebut demikian karena KPK belum menerima persetujuan dari PN Manado, tetapi surat sudah beredar kemana-mana. Dalam surat dengan kop KPK Nomor R-1146/20-2/09/2013 tertanggal 11 September 2013 itu meminta izin penggeledahan atas tiga rumah milik Olly. Seharusnya, yang tahu surat itu hanya dua yakni Deputi Penindakan KPK dan PN Manado.
Saat ditanya apakah tiga pejabat pengadilan itu bisa dikenai pasal menghalangi penyidikan dari UU Pemberantasan Korupsi, Johan belum tahu pasti. "Tapi, bisa saja kalau KPK menemukan bukti-bukti penyebaran itu dalam rangka menghalangi penyidikan. Pemanggilan diakukan untuk klarifikasi terlebih dahulu," terangnya.
Tidak hanya itu, KPK juga berencana menggandeng Mahkamah Agung (MA) untuk menyelesaikan polemic itu. Namun, semua bergantung pada klarifikasi yang didapat dari para pembocor surat tersebut. (dim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anis Matta Anggap Wajar Pemberian Uang Rp8 Miliar dari Ilham
Redaktur : Tim Redaksi