jpnn.com - KISRUH antara Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya dengan para pedagang Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves membuat Ombudsman Republik Indonesia turun tangan. Selaku pihak yang memediasi konflik kedua pihak tersebut, Ombudsman menilai PD Pasar Jaya telah melakukan pembangkangan.
Penilaian Ombudsman itu didasari pada Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2014 yang mengatur penetapan dan pemberlakuan harga sewa kios di Pasar HWI Lindeteves, Tamansari, Jakarta Barat. "Menurut kami, jajaran PD Pasar Jaya terang-terangan membangkang Ingub," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawadana, Kamis (4/9).
BACA JUGA: Letusan Senpi Gegerkan Terminal 2F Bandara Soetta
Karena itu, Ombudsman merekomendasikan kepada Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar segera menindak jajaran petinggi PD Pasar Jaya. "Sudah selayaknya Pak Basuki Tjahaja Purnama menindak dirut PD Pasar Jaya yang telah melecehkan instruksi kepala daerah," tegas Danang.
Ditegaskannya, sikap PD Pasar Jaya secara tidak langsung menimbulkan kerugian bagi negara. Sebab, tidak adanya uang pemasukan pembayaran sewa dari para pedagang berarti ada kas pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.
BACA JUGA: Ahok Marah Lagi, Tweeps Mengkritik dan Memuji
Ia juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak ikut menangani laporan pengaduan masyarakat di Ombudsman jika dalam perkembangannya ternyata ada potensi kerugian negara. Hal ini mengacu pada kerjasama yang telah dilakukan antara Ombudsman dan KPK.
"Berdasarkan MoU Ombudsman dengan KPK yang sudah ditandatangani tahun lalu, Ombudsman akan minta KPK untuk masuk memeriksa perkara ini, supaya tidak terjadi lagi pada pengelolaan pasar di tempat lain," tegas Danang.
BACA JUGA: Merasa Dibohongi Golkar, PAN Gabung Demokrat
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah meminta pedagang menempuh jalur hukum. Jika para pedagang merasa dirugikan dengan tindakan PD Pasar Jaya, pedagang bisa menggunakan haknya itu.
"Sebagai seorang pemimpin, saya tidak akan melindungi anak buah yang terbukti salah," tegasnya.
Sedangkan Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku tidak takut dengan gugatan pedagang. Menurut dia, pihaknya melaksanakan tugas secara benar.
Terkait belum dilaksanakannya Ingub, Djangga beralasan masih memiliki banyak waktu. "Kita tidak mau terburu-buru," tandasnya.
Seperti diketahui, terkait dengan Ingub dimaksud, PD Pasar Jaya diharuskan mencabut Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian dan Besarnya Harga Pemakaian. Termasuk pencabutan keputusan direksi PD Pasar Jaya tentang PHP dan meminta pengembang mengembalikan denda yang dipungut dari pedagang.
Namun, PD Pasar Jaya justru mengenakan denda kepada pedagang. Tidak sampai di situ, pedagang juga diancam disegel bila tidak membayar sesuai harga. (wok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pelecehan Seksual Ditelanjangi di Halte Busway
Redaktur : Tim Redaksi