jpnn.com - JAKARTA- Jajaran pimpinan Ombudsman RI langsung menggelar rapat pleno pada Rabu (30/10) setelah mengetahui peristiwa dugaan penamparan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus terhadap seorang staf maskapai penerbangan Garuda, Yana Novia di Pekan Baru pada Senin (28/10) lalu.
Dari hasil rapat pleno itu, diputuskan Ombudsman untuk sementara tidak memberikan penugasan terhadap Azlaini terhitung sejak keputusan rapat itu dibuat.
BACA JUGA: DPR: Komisioner Ombudsman tak Boleh Main Tampar
"Ini terhitung sejak keputusan rapat pleno ini sampai ada rapat pleno berikutnya yang menentukan keputusan lain," kata Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan pengaduan, Budi Santoso dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, (30/10).
BACA JUGA: Kapolri dan KPK Diminta Cermati Proyek STNK
:vid="9728"
Menurut Budi, perbuatan Azlaini ini diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam pasal 14 Peraturan Ombudsman Nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman. Apalagi, ia adalah seorang Wakil Ketua. Perbuatan Azlaini ini bertentangan dengan kewibawaan lembaga Ombudsman.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Sekda Kota Bandung
Perbuatannya juga diduga termasuk dalam tindak pidana, karena sudah dilaporkan Yana Novia kepada pihak kepolisian di Pekan Baru.
"Untuk kasus hukum yang sudah dilaporkan Yana, kami menghormatinya," kata Budi.
Atas nama Ombudsman, Budi juga meminta maaf pada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dalam peristiwa itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tak Akan Halangi JK Nyapres di PKB
Redaktur : Tim Redaksi