jpnn.com - JAKARTA – Insiden delay penerbangan Lion Air yang menyebabkan ribuan calon penumpangnya terlantar tak luput dari perhatian Ombudsman RI. Selain melakukan investigasi terkait sistem pelayanan, lembaga itu juga membuka posko pengaduan.
Para penumpang yang merasa tak mendapatkan refund sesuai aturan diminta melapor ke Ombudsman. Ketua Tim Reaksi Cepat Ombudsman Hendra Nurtjahjo mengatakan, dari hasil investigasi sementara, pihaknya menemukan praktik diskriminasi dalam penanganan dampak dari penelantaran itu. Misalnya, penanganan bagi penumpang yang ingin refund tiket.
BACA JUGA: Soal Brazil, Pengamat Sarankan Jokowi Kedepankan Seni Diplomasi
”Dari hasil wawancara ke para penumpang yang melakukan refund, kami temukan adanya diskiriminasi. Misalnya, penumpang yang terlihat sangat emosi mendapatkan refund 100 persen. Sementara yang tak terlalu ngotot mendapatkan potongan,” ujar Hendra di kantornya, Selasa (24/2).
Menurut Hendra, praktik pelayanan dengan diskriminasi seperti itu tentu tidak dibenarkan. Oleh karena itu, Ombudsman membuka pintu pengaduan bagi para calon atau penumpang Lion Air yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk membuat laporan.
BACA JUGA: Siap Kumpulkan Koin untuk Biayai Eksekusi Hukuman Mati
”Pasti kami tindak lanjuti. Sebab, kasus ini masuk dalam reaksi cepat yang harus segera kami tindak lanjuti,” terangnya.
Yang disayangkan Ombudsman, sejak melakukan investigasi pada Jumat (20/2), tim dari lembaga tersebut tidak berhasil menemui manajemen maskapai berlogo singa merah itu. ”Hari ini kami coba datangi manajemen Lion Air lagi untuk klarifikasi. Kami juga sekalian ke Dirjen Perhubungan Udara,” ujar Hendra.
BACA JUGA: Peneror Kantor VOA Lewat Facebook Dibekuk di Medan
Dia menargetkan, kasus tersebut bisa tuntas dalam waktu dua minggu mendatang. Dalam kurun waktu itu, diharapkan Ombudsman sudah bisa mengeluarkan rekomendasi.
Hendra menyayangkan sanksi yang diberikan Kementerian Perhubungan sejauh ini yang hanya membekuan rute baru. Ombudsman menganggap hal itu tidak menyelesaikan masalah. Seharusnya sanksi yang diambil berupa pencabutan rute-rute yang menimbulkan banyak masalah.(jawapos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Berijazah SMP, Menteri Susi Pamer Kemampuan Berhitung
Redaktur : Tim Redaksi