jpnn.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI Mokh Najih ikut bersuara menanggapi usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut ke-56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Najih menilai usulan Kapolri tersebut sangat baik.
BACA JUGA: Hamdalah! Kemenkes Kembali Menyampaikan Kabar Baik
Dia menilai Kapolri menawarkan solusi penyelesaian polemik yang terjadi selama ini.
"Kami menghormati dan menyambut baik adanya permintaan Kapolri menerima atau menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN (aparatur sipil negara) di Polri. Kapolri telah menawarkan suatu solusi atas masalah ini," ujar Mokh Najih dalam keterangannya, Rabu (29/9).
BACA JUGA: Penderita Penyakit ini Lebih Berisiko Meninggal Karena Serangan Jantung
Meski demikian, Ketua Ombudsman RI menegaskan tawaran itu tetap masih bergantung pada kesediaan Novel Baswedan Cs yang masa kerjanya akan berakhir pada 30 September 2021.
Mokh Najih juga menyatakan pihaknya tetap akan memastikan para terlapor, yaitu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
BACA JUGA: Cegah Serangan Jantung Saat Olahraga, Lakukan Hal Penting ini
"Bagi ORI (Ombudsman RI), masih ingin memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada," katanya.
Dia menuturkan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi pada proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Dalam masalah ini, ORI telah menemukan malaadministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sebagaimana telah diketahui publik juga."
"Semoga permohonan Kapolri menjadi bentuk solusi, meskipun belum tentu diterima oleh Presiden dan para pegawai yang berkaitan," katanya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Papua, Selasa (28/9), menyampaikan keinginannya merekrut eks pegawai KPK ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
Keinginan itu telah disampaikan oleh Listyo Sigit ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang dikirim Jumat (24/9).
Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) telah mengirim surat balasan ke Kapolri, yang diterima pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ungkap Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat balasan itu, Presiden menginstruksikan Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang