Ombudsman Minta Kepala Daerah Aktif Pantau Pelayanan Publik

Minggu, 08 Desember 2013 – 19:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ombudsman RI meminta kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sebagian besar unit pelayanan publiknya masih dinilai kurang memuaskan agar terus memperbaikinya ke depan. Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Danang Giriwardana dalam jumpa pers survei dan kajian kepatuhan pemerintah daerah terkait pelayanan publik di Jakarta Selatan, Minggu, (8/12).

"Saran ini terutama untuk provinsi yang masuk zona merah, masih kurang kepatuhannya dalam pelayanan publik yang lebih baik. Pemda harus segera mengubah tatalaksana pelayanan publiknya," ujar Danang.

BACA JUGA: Awasi Dana Haram, PPATK Minta Nama Pengurus 12 Parpol

Ia meminta Gubernur maupun walikota dan bupati sebagai pemimpin tertinggi di daerah agar mensosialisasikan kembali peran penting Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik kepada seluruh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Khususnya unit pelayanan publik seperti rumah sakit daerah, dinas sosial, dinas pendidikan, dinnas kesehatan, dinas tata ruang dan bangunan, disnakertrans, dinas PU, dispenda dan dinas kependudukan dan catatan sipil.

"Masyarakat yang merasa belum puas dengan pelayanan publik pemda juga bisa melapor pada ombudsman di wilayahnya masing-masing. Saat ini perwakilan kami ada di 22 provinsi," kata Danang.

BACA JUGA: Obat Berkatalisator Babi, Warga: Nggak Beli Ah, Serem

Sementara itu, bagi provinsi yang masuk zona hijau dan zona kuning dalam daftar observasi Ombudsman diminta terus meningkatkan mutu pelayanan publik bagi masyarakat. Berdasarkan data Ombudsman presentase pelayanan publik terbaik untuk provinsi adalah Pemda Jawa Timur sedangkan terendah atau masuk zona merah adalah Sulawesi Selatan. Sementara itu tertinggi pelayanan publik di kota/kabupaten adalah kota Surabaya. Sementara kota yang dianggap paling rendah kepatuhan pelayanan publik adalah Kendari, Kupang dan Banjarmasin.

Dari data lembaga pengawas inni juga terdapat  4 dinas yang 70 persen unit pelayanan publik pada tingkat Provinsi masuk ke dalam kategori zona merah, antara lain : Dinas Pendidikan, Dinas PU/Cipta Karya, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: Urusan Pelayanan, Jatim Terbaik

Sedangkan pada Unit Pelayanan Publik di tingkat Kabupaten/Kota terdapat 6 dinas yang 70 persen unit pelayanan publiknya masuk ke dalam zona merah, antara lain : Dinas Pendidikan, Dinas PU/Cipta Karya, Dinas Sosial, Dinas/Badan Lingkungan hidup dan Kesbangpolinmas.

"Sebagian besar unit pelayanan publik baik di tingkat SKPD Provinsi Jawa Timur maupun di Tingkat SKPD Kota Surabaya sudah memenuhi unit pelayanan publiknya dengan komponen standar pelayanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009," tandas Danang. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Mengendus Dana Ijon Jelang Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler