Ombudsman Persoalkan Larangan SPBU di Tol Jual BBM Subsidi

Selasa, 19 Agustus 2014 – 23:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI  akan menegur pemerintah terkait kebijakan pelarangan penjualan BBM bersubsidi di SPBU yang berlokasi di rest area jalan tol. Ombudman menganggap kebijakan pengendalian BBM itu  terlalu parsial dan diskriminatif.

“Secepatnya Ombudsman akan menegur pemerintah,” ujar Ketua ORI Danang Girindrawardhana dalam laman KemenPAN-RB, Selasa (19/8).

BACA JUGA: APBN 2015 Tak Direvisi, Jokowi-JK Bakal Sulit Realisasikan Visi Misi

Dikatakannya, pembatasan penjualan BBM subsidi mestinya berlaku di seluruh SPBU. Jika pembatasan BBM subsidi sulit dilakukan, maka bisa dilakukan berdasarkan teritori kota metropolitan pada area yang lebih luas.

“Itu pun harus berdasarkan data yang menunjukkan penyedotan jatah premium bersubsidi yang relative tinggi. Misalnya pengendalian BBM yang berlaku di seluruh wilayah DKI Jakarta,” imbuh Danang.

BACA JUGA: Tol Laut Butuh Industri Pelabuhan yang Efisien

Namun karena pemberlakuannya hanya di sepenggal jalan tol, Danang menganggap hal itu justru akan memicu siasat para pengemudi untuk mengisi BBM bersubsidi di luar area jalan tol. Sehingga, misi penghematan tidak akan tercapai.

Lebih lanjut dikatakan, kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 itu terindikasi maladministrasi dan diskriminatif. Sikap diskriminasi ini berpotensi merugikan sebagian pelaku usaha, karena mestinya kebijakan disusun dengan sudut pandang perlakuan adil bagi seluruh pengusaha, dan benar-benar berdampak positif bagi pnghematan keuangan/anggaran negara.

BACA JUGA: 5 Kegagalan Karen Pimpin Pertamina

Menurut Danang, upaya itu terkesan setengah-setengah karena tidak tuntas plaksanaannya. Pemerintah juga bersikap seperti pemadam kebakaran, bukannya melakukan secara lebih sistematis.

Karena itu diharapkan agar pemerintah bersikap konsisten terhadap pelbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap dunia usaha, salah satu pemangku kepentingan yang juga harus dilindungi.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib melibatkan pemangku kepentingan dalam membuat kebijakan. “Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, maka kualitas  pelayanan publik semakin meningkat,” tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alumni Lemhanas Dukung Ide Jokowi Soal Tol Laut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler