jpnn.com - JAKARTA - Dalam visi dan misinya, Joko Widodo-Jusuf Kalla berjanji membangun tol laut dan mengembangkan konsep Pendulum Nusantara. Guna mewujudkan janji tersebut, harus ada isyarat industri pelabuhan yang efisien dan berdaya saing. Pembagian peran antara BUMN, swasta dan pemerintah harus didudukan tepat pada porsinya dan tidak saling mengurangi peran masing-masing.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persain
BACA JUGA: 5 Kegagalan Karen Pimpin Pertamina
gan Usaha Tidak Sehat, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah regulasi yang menjadi garda terciptanya industri pelabuhan yang kuat, efisien dan kompetitif.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Erman Rajagukguk, dalam seminar Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Industri Pelabuhan, dilaksanakan oleh Lembaga Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, di Gedung Magister Manajemen UI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
BACA JUGA: Alumni Lemhanas Dukung Ide Jokowi Soal Tol Laut
"Peranan BUMN dalam hal ini Pelindo I, II, II dan IV sangat vital di industri pelabuhan. Tugas yang diamanatkan oleh Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bukan sekedar peraturan kosong, tetapi lebih pada amanat Negara kepada BUMN-BUMN tersebut untuk menjamin kesejahteraan rakyat," kata Erman.
Menurut Erman, tugas penyediaan dan layanan jasa dermaga, penumpang, gudang dan bongkar muat barang adalah tugas yang konstitusional, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-VIII/2010, yang menolak Permohonan Judicial Review Pasal 90 ayat (3) oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI).
BACA JUGA: PLN Hemat Rp 1,5 M Per Bulan Berkat PLTMG-CNG Bawean
Dikaitkan dengan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung, lanjut Erman, mestinya lembaga penegak hukum tersebut, harus melindungi pelaku usaha yang efisien, tidak membedakan yang besar dengan yang kecil, atau BUMN dengan swasta. "Jadi keberpihakan penegak hukum harus ditujukan untuk mendorong tercapainya industri pelabuhan yang kompetitif," jelasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Awal Pabrik Ponsel Samsung Capai Rp 240 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi