Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa

Rabu, 13 Maret 2024 – 12:01 WIB
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya merespons laporan keberatan diterimanya permohonan kasasi desain industri produk genset yang diduga kedaluwarsa.

Hal tersebut diungkapkan Ichwan Anggawirya kuasa hukum Tommy Admadiredja, termohon kasasi perkara desain industri produk genset.

BACA JUGA: Keberatan Permohonan Kasasi Kedaluwarsa Diterima, Kubu Tommy Surati KY

”Saya telah menerima surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan substansif terhadap laporan yang saya kirim,” kata Ichwan di Jakarta, Rabu (13/3).

Ichwan menceritakan perkara ini disidangkan di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 76/Pdt.Sus-Desain Industri/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BACA JUGA: MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam vonis 31 Oktober 2023, menolak gugatan CV. Rajawali Diesel.

CV Rajawali Diesel lalu mengajukan kasasi. MA menerima kasasi tersebut dengan nomor perkara 266 K/Pdt.Sus-HKI/2024 pada 12 Februari 2024.

BACA JUGA: Bawas MA Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Cacat Administrasi Kasasi

Ichwan Anggawirya mempersoalkan pengajuan permohonan kasasi yang diduga cacat administrasi karena telah melewati jangka waktu alias kedaluwarsa.

Dia sebagai kuasa hukum termohon baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi pada tanggal 12 Desember 2023 dari Panitera Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang berarti 42 hari sejak putusan dibacakan.

Padahal, tutur Ichwan, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan. Dan selanjutnya Panitera wajib mengirimkan Pemberitahuan Permohonan Kasasi paling lama 2 hari setelah Permohonan Kasasi didaftarkan.

”Saya baru menerima Pemberitahuan Permohonan Kasasi 42 hari sejak pembacaan putusan yang telah melewati jangka waktu dalam persyaratan administrasi. Keberatan kami, permohonan kasasi yang melewati jangka waktu itu diterima, padahal tidak memenuhi syarat formal,” ujar Ichwan. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Menang Kasasi, Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng Masuk Babak Baru


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler