jpnn.com - JAKARTA – Ombudsman RI melakukan investigasi terkait pelayanan perizinan perdagangan, hotel dan restoran di Surabaya. Hasilnya ternyata mengecewakan, sejumlah kelurahan dan kecamatan melakukan mal administrasi, bahkan masih ada pungli.
Hasil investigasi itu dibeberkan Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta. Investigasi tersebut dilakukan Ombudsman di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Problem pengurusan perizinan yang menimbulkan potensi mal administrasi di tiga kota itu hampir sama.
BACA JUGA: Jaksa Agung segera Kukuhkan Satgasus
Misalnya, terkait mal praktek administrasi permintaan uang atau imbalan tertentu (pungli). Ombudsman menemukan praktek itu terjadi di Kecamatan Gubeng, Kelurahan Kaliasin dan, Kelurahan Bangkingan.
Indikasi pungli adalah petugas yang masih membuka ruang menerima pengurusan ijin, tanpa menyebutkan jumlah yang diminta namun dengan bahasa “sepantasnya”, “monggo, dan lebih boleh (diucapkan dalam tertawa). “Di Surabaya ada yang seperti itu, PNS jadi calo,” ujar Danang.
BACA JUGA: Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
PNS tersebut tersebut mengarahkan pemohon menyiapkan biaya di atas Rp. 1.000.000. Dia mendasarkan besaran uang itu dengan membandingkan di kota lain. “Menurut pejabat tersebut dana digunakan untuk tambahan operasional kantor kelurahan,” ujarnya
Dari temuan itu, Ombudsman merekomendasikan sejumlah hal pada pemerintah daerah. Salah satunya melakukan kajian terhadap penyederhanaan persyaratan dan prosedur. “Kami juga memerintahkan pada inspektorat untuk mengevaluasi kinerja pegawai negeri di pengurusan perizinan secara berkala,” kata Danang.(gun/dio)
BACA JUGA: Dirut PT Pertamina Minta Dukungan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Dermaga Sabang, Heru Sulaksono Dihukum 9 Tahun Bui
Redaktur : Tim Redaksi