Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT

Rabu, 23 Februari 2022 – 05:59 WIB
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyoroti proses penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi virtual.

BACA JUGA: Seusai Menghadap Presiden, Menaker Bakal Merevisi Aturan JHT, Alhamdulillah

Dia mengatakan Ombudsman perlu memantau adanya potensi maladministrasi proses penyusunan kebijakan.

"Terutama yang berwujud kepatutan dan prosedur wajib yang harus dipenuhi," kata Robert, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Minta Permenaker JHT Direvisi, Jokowi Panggil Ida Fauziyah

Artinya, Ombudsman memperhatikan kualitas proses penyusunan kebijakan publik secara sungguh-sungguh dengan melibatkan pekerja sebagai pihak terdampak dari Permenaker 2/2022.

"Partisipasi para pihak, diundang, didengar. Kedua, hak untuk dipertimbangkan masukannya dan disampaikan respons ketika masukannya diakomodir atau tidak diakomodir," ujar Robert.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Kemnaker Bakal Merevisi Aturan JHT

Dia menegaskan partisipasi para pekerja menjadi hal yang penting dalam penyusunan Permenaker 2/2022.

Sebelumnya, Menteri Ketengakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker yang memantik polemik bagi para pekerja.

Kemudian, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar Permenaker 2/2022 bisa direvisi untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. (mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler