Ombudsman Tolak Pembentukan TGPF Kasus Novel Baswedan

Jumat, 21 Desember 2018 – 17:34 WIB
Novel Baswedan di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menolak usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ombudsman menilai, tidak ada aturan yang mewajibkan pembentukan TGPF.

BACA JUGA: Ombudsman Yakini Ada Maladministrasi di Kasus Novel

"Kami ini kan pengawas pelayanan publik tentu saja menggunakan pendekatan aturan. Nah ada enggak aturan mengenai TGPF itu dulu, nanti balik-baliknya ke polisi lagi kalau enggak ada kewenangan," ‎kata Komisioner Ombudsman Adrianus Meilala di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

Menurut Adrianus, pembentukan TGPF hanya akan berujung sia-sia. Sebab, dia menilai, polisi sudah maksimal, meski terdapat beberapa maladministrasi minor di dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Jawab Dugaan Maladministrasi Kasus Novel

Adrianus mengatakan, pihaknya akan terus mendorong pihak kepolisian untuk mengusut kasus Novel Baswedan ketimbang membentuk TGPF.

Namun, ditekankan Adrianus, kewenangan Ombudsman untuk mendesak pengusutan kasus penyiraman air keras hanya sampai dalam aspek administrasi.

BACA JUGA: Kasus Novel Baswedan Belum Selesai, Jokowi: Tanya ke Kapolri

"Kami kan juga dibatasi dengan tupoksi kami, tidak masuk ke dalam substansi. Kami masuk ke dalam pendekatan proses, nah secara proses kami bekerja, bekerjanya sangat kencang namun di balik kencangnya itu ada salahnya. Kemudian disimpulkan maladministrasi minor yang diharapkan untuk diperbaiki dalam waktu sebulan," terangnya.

Adrianus menargetkan polisi mendapatkan perkembangan yang signifikan dalam pengusutan kasus Novel sebelum akhir Januari 2019.

"Nanti 25 Januari kami minta polisi sudah bisa memuaskan lah. Maka nanti kami bisa clearkan polisi secara administrasi sudah benar‎," pungkas mantan anggota Kompolnas ini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua WP KPK: Presiden Jokowi Seakan tak Punya Kuasa


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler