Konon Omnibus Law tentang Sanksi Administratif, tetapi Kok Memuat Sanksi Pidana?

Rabu, 07 Oktober 2020 – 20:12 WIB
Demo buruh di depan Gedung DPR menolak menolak RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej menilai UU Cipta Kerja (Ciptaker) rentan diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terutama, jika mengacu draf RUU Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Apakah Ini 7 Hal Mengerikan di UU Ciptaker? Azis Tepis Hoaks, Jokowi Bawa Oligarki

"Sangat rentan untuk menjadi materi uji ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej di dalam diskusi virtual yang digelar, Rabu (7/10).

Setidaknya terdapat empat catatan kritis dari Eddy yang menilai UU Ciptaker menjadi bahan uji materi. Catatan pertama, Eddy menyinggung tentang penormaan UU Ciptaker. 

BACA JUGA: Tegas Menolak Omnibus Law, Mulyadi: Merugikan dan Tidak Ada Urgensinya di Tengah Pandemi

Sebuah UU, kata Eddy, tidak boleh melewatkan prinsip rubrica et lex. Artinya yakni isi dari suatu pasal harus sesuai dengan judul babnya. 

Menurut Eddy, UU Ciptaker ini melanggar prinsip rubrica et lex. Sebab, UU Ciptaker memuat sanksi pidana. Namun, penjudulan undang-undang itu justru berbicara sanksi administratif.

BACA JUGA: Ganjar Minta Pemerintah Jawab Keresahan Para Buruh tentang RUU Cipta Kerja

"Sanksi administrasi dan sanksi pidana itu adalah dua hal yang berbeda secara prinsip. Jadi judulnya sanksi adminitrasi sementara di bawahnya itu sanksi pidana isinya. Ini, kan, isi tidak sesuai dengan judul. Maka dia melanggar apa yang tadi saya sebut prinsip rubrica et lex," kata Eddy.

Selanjutnya, kata dia, sanksi di dalam UU Ciptaker hanya mengambil dari aturan yang sudah ada. Namun, penerapan pasal satu dengan yang lain menggunakan stelsel pemidanaan yang berbeda.

"Penggunaan stelsel pemidanaan yang berbeda ini, dia berdampak serius terhadap penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Maka ini amat sangat mungkin terjadi disparitas pidana dalam putusan hakim karena perbedaan stelsel pemidanaan," ucap dia. 

Lebih lanjut, kata dia, terdapat kesalahan konsep penegakan hukum di dalam UU Ciptaker. Utamanya terkait pertanggungjawaban korporasi ketika melanggar aturan sapu jagat.

Di dalam RUU Ciptaker, kata dia, pertanggungjawaban koorporasi dalam konteks administrasi atau perdata. Namun, ujung dalam aturan itu juga memuat sanksi pemidanaan.

"Ujug-ujug ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada koorporasi dan celakanya itu adalah pidana penjara," ucap dia.

"Mengapa saya katakan misconception. Dia menggunakan teori identifikasi, maka sangat mungkin pidana penjara itu dijatuhkan kepada pengurus. Namun, kalau dia menggunakan konsep agregasi, pertanggungjawaban pidana koorporasi dalam konteks agregasi, tidak mungkin koorporasi itu dijtuhkan pidana penjara," terang dia. 

Catatan terakhir, kata Eddy, UU Ciptaker memungkinkan penyidik pegawai negeri sipil mengambil alih tugas Polri untuk melakukan penegakan hukum. Di sisi lain, instrumen penyidik PNS ini belum dimiliki oleh seluruh kementerian.

"Sekarang kalau terjadi pelanggaran, sementara PPNS atau penyidik PNS itu belum dibentuk oleh kementerian yang bersangkutan. Tentunya tidak dapat dilakukan law enforcement atau suatu penegakan hukum bilamana terjadi pelanggaran terhadap UU a quo," beber dia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler