Omongan Keras Hanya Pencitraan, Ternyata Busuk!

Senin, 29 Oktober 2018 – 08:28 WIB
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Langkah KPK mengungkap dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kalteng sekaligus membongkar wajah mereka yang sebenarnya.

Seorang oknum anggota yang tertangkap dan jadi tersangka, pernah berucap sangat garang dan seolah membela kepentingan rakyat terkait pencemaran Danau Sembuluh. Faktanya, di belakang, praktik busuk dimainkan melalui dugaan suap dengan perusahaan.

BACA JUGA: Kelakuan Beberapa Anggota DPRD Kalteng Sungguh Terlalu!

Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, misalnya, awal September lalu pernah menyoroti dugaan keterlibatan tujuh PBS perkebunan kelapa sawit terkait pencemaran Danau Sembuluh. Menurutnya saat itu, kasus tersebut harus ditindaklanjuti segera.

Salah satu perusahaan yang disebut terlibat pencemaran adalah PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP). ”Kami (Komisi B, Red) minta BLH segera turun ke lapangan memastikan keadaan itu. Apa benar pencemarannya dari PBS atau datangnya dari mana. Kalau ternyata benar dari PBS, risikonya aturan hukumnya ditegakkan,” kata Punding seperti dikutip dari mmc.kalteng.go.id.

BACA JUGA: Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Presiden Jokowi Ikut Rugi

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng ini menyarankan, jika ada terindikasi PBS yang beroperasi di sekitar Danau Sembuluh terlibat, pemerintah dan aparat terkait harus memberikan tindakan dan sanksi yang tegas, karena merupakan suatu kelalaian.

”Saran saya, kalau aturannya ditegakkan, mereka harus bertanggung jawab dengan itu, karena mereka lalai terhadap sesuatu. Dan itu menjadi bahan penyakit bagi masyarakat. Apalagi masyarakat Kalteng masih banyak menggunakan air sungai atau danau,” ujar anggota DPRD Kalteng dua periode ini.

BACA JUGA: Kemendagri Ingatkan Kada Hindari Tujuh Area Rawan Korupsi

Punding menyebutkan, jika memang terindikasi, konsekuensi dari pelanggaran tersebut bisa berupa pencabutan izin lingkungan hidupnya. Bila itu terjadi, otomatis seluruh perizinan perusahaan juga akan ditegakkan atau dicabut pemerintah.

”Konsekuensi pelanggaran itu bisa saja dicabut izinnya untuk izin lingkungan hidupnya. Kalau perusahaan tidak punya izin lingkungan hidup dicabut, izinnya pun menjadi tanda tanya,” kata Punding.

Pernyataan tegas Punding itu dimentahkan KPK yang membongkar dugaan praktik suap melalui operasi tangkap tangan. Punding bersama tiga rekannya sesama legislator, harus mendekam di balik jeruji tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyesalkan perbuatan para legislator dan pihak Sinar Mas yang melakukan praktik korup tersebut. Apalagi, praktik itu berkaitan dengan sektor kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup.

”KPK mengimbau kepada semua pihak, termasuk sektor swasta untuk menjalankan bisnis berintegritas,” terangnya.

Menurut Laode, pelaku usaha mestinya memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem dalam menjalankan bisnisnya. ”Danau itu tempat hidup dan tumbuhnya ekosistem,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga pemberian terkait fungsi pengawasan DPRD semacam itu kerap terjadi. Pihaknya menyesalkan hal tersebut karena akan melemahkan fungsi krusial dari legislatif untuk melakukan checks and balances.

”Selain itu, korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup kami pandang sangat merugikan banyak pihak dan lingkungan itu sendiri. Apalagi jika korupsi terjadi untuk menutupi adanya praktik pembuangan limbah, tempat bergantung hidup masyarakat setempat,” kata Laode.

Tahun 2016, lanjutnya, KPK telah membuat kajian tentang Tata Laksana Mekanisme Pengurusan Izin Perkebunan Kelapa Sawit, yang meliputi izin lokasi, lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), SK Pelepasan Kawasan Hutan, dan HGU.

Ada beberapa temuan KPK, yakni sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, dan tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Kelakuan Beberapa Anggota DPRD Kalteng Sungguh Terlalu!

”Hasil kajian ini telah disampaikan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti dengan sejumlah rencana aksi. Kasus ini menunjukkan poin pertama temuan belum berjalan baik. KPK berharap kasus ini juga menjadi catatan bagi kepala daerah untuk memastikan perizinan bagi pelaku usaha,” katanya. (jpg/sho/hen/sla/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapuspen Kemendagri: Silakan KPK Membersihkan Terus


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
OTT KPK   DPRD Kalteng   Suap  

Terpopuler