Berdasarkan peraturan di atas, biaya pembuatan SIM A yang baru naik 60 persen dari Rp75.000 menjadi Rp120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dari Rp60.000 menjadi Rp80.000
BACA JUGA: Dewan - Walkot Saling Salahkan
Harga tersebut juga berlaku untuk SIM B1, BII dan umumDi samping itu, SIM C yang baru tak luput mengalami kenaikan dari Rp75.000 menjadi Rp100.000
BACA JUGA: 2.100 Siswa Bekasi Eksodus ke DKI
Demikian halnya untuk perpanjangan, naik menjadi Rp75.000Kenaikan biaya pembuatan SIM, STNK dan BPKB kontan dikeluhkan masyarakat
BACA JUGA: UI Ancam Penjarakan Warga
Salah satunya Adelaide (40), warga Vila Indah PajajaranWanita berpenampilan modis ini menganggap, kenaikan biaya tersebut belum sebanding dengan pelayanannya"Selama pelayanan ditingkatkan tak ada masalahSelama ini, pelayanan belum maksimalMasak, mengurus SIM dari jam sembilan pagi sampai jam setengah tiga belum selesai," keluhnya.Kasat Lantas Polresta Bogor AKP Syarif Zainal yang ditemui usai serah terima jabatan mengatakan, kenaikan tersebut merupakan kebijakan pemerintah, bukan dari Polri"Kami hanya sebagai pelaksanaKebijakan ini sepenuhnya dari pemerintah," ujarnya
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi di lapangan dalam waktu dekat iniItu penting agar masyarakat tidak menginterpretasikan hal yang macam-macam ."Setidaknya masyarakat bisa mengetahui dan memahami jika kebijakan ini dilakukan serentak,"pungkasnya(nie)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Suap Pemkot Bekasi Belum Diberi Sanksi
Redaktur : Tim Redaksi