jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar korupsi pembangunan kantor Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011. Lembaga antikorupsi menetapkan dua tersangka, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom, dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus IPDN terbongkar setelah KPK mengembangkan penyidikan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong, Papua Barat, tahun 2011.
BACA JUGA: Anak Buah Tersangka, Mendagri Bilang Begini
"Kasus IPDN merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya," ujar Priharsa di markas KPK, Rabu (2/3).
Namun demikian, kata Priharsa, kasus IPDN terbongkar bukan berdasarkan keterangan Budi, yang juga terdakwa dalam kasus di Sorong. Dia tegaskan, pembongkaran kasus IPDN berdasarkan pengembangan penyidikan. "Pendalaman dari setiap temuan yang didapat KPK," tegasnya.
BACA JUGA: 2 Tokoh Sentil Senator asal Bali
Budi merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 30 juta.
Sebelumnya, Budi dituntut lima tahun penjara, karena dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 6 Modus Penipuan Pengemis Paling Mengerikan di Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Tak Hanya Marah tapi...
Redaktur : Tim Redaksi