Oooh..Ini Sebabnya SK Nonaktif Ahok Belum Juga Terbit

Kamis, 15 Desember 2016 – 19:36 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. 

Langkah itu diambil menyusul kasus dugaan penistaan agama yang membelit Ahok -panggilan akrab Basuki- kini telah bergulir di pengadilan.

BACA JUGA: Ketua KPK: Tender Online Tak Menghilangkan Praktik Koruptif

"Suratnya (pemberhentian sementara Ahok,red) nantinya surat resmi. ‎Sama dengan kepala daerah yang selama ini sedang ada proses hukum," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (15/12).

‎Meski begitu, SK pemberhentian sementara Ahok kata Tjahjo, sampai saat ini belum diterbitkan. Pasalnya, Kemendagri belum juga menerima surat resmi nomor registrasi perkara Ahok dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

BACA JUGA: KPK Minta Suami Inneke Menyerahkan Diri

"Kami masih menunggu, enggak tahu sampai kapan. Intinya kami menunggu surat pengantar resmi dari pengadilan, itu saja," ucap Tjahjo.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memastikan, nantinya Ahok akan dinonaktifkan sampai proses hukumnya mengeluarkan keputusan tetap. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Anggaran Pertahanan Negara Dikorupsi Berdampak Pada Pertahanan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Bakal Biayai Program KTP Anak di 50 Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler