Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Jumat, 27 Agustus 2021 – 23:05 WIB
Petugas menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal” menandakan toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus melakukan berbagai kegiatan bertujuan sebagai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, kegiatan tersebut terus dilaksanakan selama rokok ilegal masih beredar.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Bantu Calon Eksportir di Daerah Atasi Kendala

Kehadiran Bea Cukai diharapkan mampu mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi apabila masyarakat ikut mengonsumsi ataupun mengedarkan rokok ilegal.

“Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang,” ungkap Firman.

BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Fasilitasi Ekspor 1 Ton Kakao Bali ke Belgia

Jajaran Bea Cukai masih menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai di sejumlah daerah.

Ada juga temuan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Berperan Dorong Banyak Produk Lokal Rambah Pasar Internasional

“Hal tersebut salah satunya disebabkan karena para pemilik toko yang belum mendapat edukasi terkait bahaya rokok ilegal,” tegas Firman.

Dalam pelaksanaanya, Bea Cukai memberikan kewenangan di masing-masing daerah pengawasan untuk dapat menindak sekaligus mensosialisasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Tual beberapa waktu lalu.

Sebagai bentuk sinergi yang saling menguatkan, Bea Cukai Tual melakukan kunjungan kepada pengguna jasa di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, Dobo.

Terdapat 19 pengusaha barang kena cukai yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Tual di Kabupaten Kepulauan Aru, Dobo.

Pada kesempatan tersebut Bea Cukai membagikan survei kepuasan pelayanan sebagai tolok ukur kepuasan pengguna jasa.

Sedikit berbeda dengan yang dilakukan Bea Cukai Tual, Bea Cukai Ambon melakukan perjalanan dengan total 10 jam untuk melakukan kegiatan serupa.

Kegiatan ditujukan bagi para pemilik toko di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Bea Cukai Ambon juga memperhatikan apa saja tertera pada kemasan jualnya untuk menghindari praktek penjualan rokok ilegal.

Kegiatan yang sama juga dilakukan Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang.

Sasaran kegiatan yaitu para pemilik toko yang menjual rokok yang berada di Pasar Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang pada Rabu (25/8).

Petugas kemudian menempelkan stiker "Gempur Rokok Ilegal" dan “Toko Ini Tidak Menjual Rokok Ilegal”.

Hal itu dilakukan sebagai tanda toko tersebut telah diberikan penyuluhan oleh petugas Bea Cukai Malang.

Bea Cukai juga turun langsung untuk menindak toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal.

“Di Kabupaten Morowali Utara, Bea Cukai Morowali mendapati warung dan penjual rokok ilegal dalam operasi pasar yang dilakukan,” ungkap Firman.

Bea Cukai Jogja juga melaksanakan operasi pasar dalam rangka Gempur Rokok Ilegal.

Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jogja bersama Satpol PP DIY melaksanakan operasi pasar gabungan pada Kamis (19/8) lalu.

Operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.

"Bea Cukai harus tegas dalam mengamankan barang-barang ilegal termasuk rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Firman.

Namun dia memastikan agar dalam pelaksanaannya petugas tetap bersikap humanis dalam melakukan operasi.

“Kita juga harus memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pihak-pihak terkait dengan mengedepankan sisi edukasi dan menarik simpati,” jelasnya.

Melalui cara seperti itu Firman berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler