jpnn.com, JAKARTA - Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2020 sukses melibas aksi penyelundupan sejumlah komoditas ilegal ekspor maupun impor di wilayah perairan Indonesia.
“Secara keseluruhan, Operasi JS dan JW yang dilaksanakan Bea Cukai sepanjang 2020 telah berhasil melakukan 28 kali penindakan dengan berbagai komoditas impor maupun ekspor,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
BACA JUGA: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Gencar Mengawasi Barang Ilegal di Laut dan Darat
Wijayanta menjelaskan komoditas tersebut antara lain barang campuran, sembako, rokok, bawang merah, minuman beralkohol, bahan bakar minyak, kayu bakau, barang elektronik, tekstil, ballpressed, pasir timah, serta lainnya.
Menurut Wijayanta, dalam operasi JS III dan I, serta JW II 2020 kurun waktu 8 September-16 November saja, Bea Cukai melakukan 15 kali penindakan. Sejumlah penindakan menonjol antara lain terhadap speedboat berkecepatan tinggi tanpa nama atau high speed craft (HSC) dari Batam menuju Tembilahan.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan TNI AL Amankan Wilayah Perairan dari Kegiatan Ilegal
HSC itu bermuatan total 3.529 liter minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilindungi dokumen, di perairan Pulau Nyamuk, Kepulauan Riau (Kepri).
Penindakan terhadap KLM Pratama bermuatan 51 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 5.140 karton di perairan Pulau Bintan, Kepri.
BACA JUGA: Bea Cukai Tertibkan Impor dan Ekspor Ilegal di Selat Malaka
Wijayanta menjelaskan operasi JS merupakan pelaksanaan patroli laut terpadu oleh beberapa Kantor Bea Cukai lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia, khususnya perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura, hingga perairan Kalimantan Barat.
Operasi JW untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia bagian timur yang memiliki karakteristik perairan luas, mulai dari wilayah perairan Kalimantan bagian timur, Kalimantan bagian selatan, Sulawesi bagian utara, Sulawesi bagian selatan, Maluku, Papua, perairan Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara terpadu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia serta memberantas terjadinya upaya penyelundupan karena dapat merugikan negara,” jelas Wijayanta.
Terutama dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, kata Wijayanta, Bea Cukai tidak akan membiarkan para pelanggar hukum melakukan aktivitasnya dengan memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.
Sepanjang 2020, seluruh Kantor Bea Cukai yang memiliki wilayah pengawasan laut terus melakukan patroli laut secara mandiri. Selain patroli laut secara mandiri, Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak sandi JS dan JW.
“Operasi dinyatakan secara resmi ditutup pada 16 November 2020 bersamaan dengan berakhirnya periode operasi Kapal Patroli BC 10001 pada Operasi JS IV Tahun 2020 dan kapal Patroli BC 9006 pada Operasi JW II Tahun 2020,” pungkas Wijayanta. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy