Operasi Lancang Kuning 2022 Berakhir, Kombes Firman Beri Kabar Baik

Senin, 17 Oktober 2022 – 14:45 WIB
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat turun langsung di Operasi Lancang Kuning 2022 di Pekanbaru. Foto: Dokumentasi Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com - PEKANBARU- Operasi Zebra Lancang Kuning 2022 di Riau berakhir.

Selama operasi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas menurun drastis.

BACA JUGA: Kombes Firman Pimpin Operasi Zebra Lancang Kuning, Lihat

Dirlantas Polda Riau Kombes Firman Darmansyah menjelaskan Operasi Lancang Kuning 2022 berlangsung selama 14 hari, dari 3-16 Oktober.

“Selama Ops Zebra 2022 kami melakukan penindakan teguran sebanyak 13.469, ETLE dan E-Tilang ada 7.604 dengan total pelanggaran sebanyak 21.073 tindakan,” kata Kombes Firman Senin (17/10).

BACA JUGA: Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru

Pria kelahiran Sumatera Barat ini menyebut bahwa selama dua pekan pelaksanaan operasi zebra terjadi penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan yang signifikan.

"Jumlah kecelakaan selama Ops Lancang Kuning 2022 berjumlah sebelas atau turun 50 persen dari tahun sebelumnya," kata Firman.

BACA JUGA: Batik Riau Dipamerkan di International Ipoh Fashion Week 2022

Dia memerinci, dari sebelas kejadian laka lantas ada korban sebanyak enam orang meninggal dunia, tiga luka berat, dan delapan luka ringan.

"Korban meninggal dunia turun 25 persen, luka berat turun 79 persen, luka ringan turun 56 persen dan kerugian materi total Rp21.400.000 atau turun 86 persen," tutur Kombes Firman.

Jumlah penindakan pelanggaran berupa teguran sebanyak 13.469 dan ETLE serta E-Tilang sebanyak 7.604 dengan total penindakan dan pelanggaran 21.073.

"Sebagian besar pelanggaran adalah pengendara yang tidak memakai helm SNI dan tidak mengenakan safety belt. Untuk penegakan hukum hanya melalui ETLE dan E-Tilang untuk pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaaan dan kasatmata," kata Kombes Firman.

Pada operasi ini Ditlantas Polda Riau dan jajaran memprioritaskan kepada sejumlah pelanggaran, yakni tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan pelanggaran kasatmata lainnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler