Polda Riau Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru

Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com - PEKANBARU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membidik tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Pekanbaru senilai Rp 7,2 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk pengembangan dari kasus dugaan kredit fiktif di BJB Cabang Pekanbaru itu. 

BACA JUGA: Terlibat Kredit Fiktif yang Rugikan Negara Rp 22 M, Notaris Ditahan Jaksa

“Iya benar, ada sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB sebelumnya. Status kami tingkatkan ke penyidikan," kata Ferry Kamis (13/10).

Perwira menengah Polri itu memastikan akan mengumumkan siapa nama tersangka baru dan perannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

BACA JUGA: Uang Rp 10 Miliar Hasil Kredit Fiktif BRI Telah Habis, ke Mana Sisanya?

“Dalam waktu dekat kami umumkan nama tersangka dan jabatannya serta perannya dalam kasus di BJB itu," papar Ferry.

Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan terkait pengembangan kasus ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 12 saksi.

BACA JUGA: Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya

“Sudah ada 12 saksi diperiksa dari pihak debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Termasuk saksi ahli dari BPKP Perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan,” kata Teddy kepada JPNN.com.

Teddy menambahkan kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. 

Dugaan kredit fiktif itu terjadi sejak 2015 hingga 2016. 

"Jadi,  awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," lanjut Teddy.

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru inisial IO dan teller bank inisial TR sebagai tersangka. 

Kedua pelaku bahkan sudah divonis bersalah Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Polisi menemukan dugaan pidana lain dari kasus itu. 

Debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman, mengajuan kredit fiktif. 

Setelah didalami, Arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. 

Polisi mencari Arif di rumahnya tetapi juga tak ditemukan.

Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. 

Kemudian, polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya awal Juli 2022 lalu. 

Dia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Sebelum mengakap Arif di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Selasa (5/7). Namun, Arif sudah kabur meninggalkan rumah.

Arif Budiman dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 2 Huruf b UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler