jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Hermanto mengatakan bahwa pihaknya telah menyita puluhan pucuk senjata api beserta amunisi dari masyarakat dalam Operasi Senpi Musi 2022. Selain menyita senjata api beserta amunisinya, kata Toni, pihaknya juga mengamankan para pelaku.
“Dari hasil laporan analisis dan evaluasi ke-17 di akhir pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2022, kami mengamankan puluhan senjata api dan turut serta mengamankan pelakunya,” kata Irjen Toni Harmanto dalam rilis yang diterima di Palembang, Sabtu (12/3).
BACA JUGA: Irjen Pol Toni Keluarkan Imbauan Tegas, Jika Menghiraukan, Siap-Siap Saja
Jenderal bintang dua ini memerinci senpi yang disita terdiri dari 27 pucuk laras pendek, dan 32 laras panjang. "Barang sitaan itu didapat dari 54 pelaku untuk 54 pengungkapan kasus dalam operasi yang terhitung sejak 14 Februari hingga 2 Maret," katanya.
Irjen Toni menambahkan bahwa untuk barang bukti amunisi yang disita ada 19 butir untuk senjata api laras pendek, dan 83 butir senpi laras panjang.
BACA JUGA: Irjen Toni Harmanto Perintahkan Jajaran Tangkap Pemodal Tambang Ilegal
Irjen Toni menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan menertibkan senjata api tanpa izin atau ilegal yang dimiliki masyarakat, sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan, penganiayaan, pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya.
“Ke depan akan terus kami tingkatkan," tegas Irjen Toni Hermanto.
BACA JUGA: Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi menambahkan dalam Operasi Senpi Musi 2022 ada tiga Polres jajaran (imbangan) juga turut mengintensifkan penindakan, yakni Polres Prabumulih, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam.
"Khusus ketiga Polres ini dalam waktu operasi, hanya Polres Pagaralam yang nihil, sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap masing-masing satu kasus dengan menangkap masing-masing satu pelaku," kata dia.
Dia melanjutkan Polres Prabumulih menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir. Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
Dia menambahkan menyimpan senjata api dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy