jpnn.com, JAKARTA - Potensi registrasi ulang kartu SIM prabayar menggunakan data milik orang lain diantisipasi operator seluler.
Solusi yang disiapkan, pelanggan prabayar dimungkinkan untuk meminta pembatalan registrasi atas nomor tertentu yang dirasa bukan miliknya. Sehingga, penyalahgunaan data oleh orang yang tidak dikenal bisa diminimalisir.
BACA JUGA: Ada Potensi Registrasi Simcard pakai Identitas Orang Lain
Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kemenkominfo kemarin (7/11).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para operator seluler dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
BACA JUGA: Akui Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Belum Sempurna
Hasilnya, operator seluler sepakat menyediakan fitur cek nomor. Dengan fitur tersebut, pemilik NIK bisa mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas namanya.
’’Kalau ada nomor yang ilegal atau dirasa bukan milik dia, bisa mengajukan unreg (pembatalan registrasi) lewat operator,’’ terangnya.
BACA JUGA: Kegagalan Registrasi Ulang Bisa Karena Tingginya Permintaan
Hanya saja, urusan unreg akan lebih merepotkan ketimbang saat registrasi. Sebab, pemilik NIK harus mengajukan ke kantor-kantor layanan seluler yang ada di masing-masing daerah.
’’Kalau unreg via sms, bisa-bisa nanti si pelaku yang unreg nomor kita,’’ lanjutnya. Lagipula, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur penggunaan fitur unreg.
Sementara itu, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menuturkan, fitur cek data itu belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. ’’Kami masih merumuskan bagaimana assessment-nya,’’ terangnya.
Tidak hanya langkah-langkah untuk mengecek nomor yang terdaftar, namun juga langkah membatalkan registrasi.
Selain itu, registrasi kali ini memiliki konsekuensi lain bagi pelanggan. Yakni, jumlah nomor yang didaftarkan menjadi terbatas.
’’Registrasi secara mandiri bisa tiga nomor per operator. Sehingga kalau pakai lima operator, bisa 15 nomor yang didaftarkan,’’ tuturnya.
Bila ingin memiliki lebih dari tiga nomor dalam satu operator, disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan di masing-masing gerai seluler.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menuturkan, saat ini tercatat ada 360 juta nomor seluler yang aktif di seluruh Indonesia dari semua operator.
Tentunya, tidak mungkin seluruh nomor tersebut diregistrasi sesuai nama sebenarnya. Apalagi, sebelumnya tidak ada data pembanding untuk memastikan bahwa data yang diregistrasikan valid.
’’Dulu awal-awal tahun 2005 orang masih memasukkan data sebenarnya. Tapi lama kelamaan makin banyak yang tidak memasukkan nama sebenarnya,’’ tutur dia.
Kala itu, data tersebut tdiak bisa diverifikasi. Operator akhirnya memilih untuk mengiyakan saja nama yang didaftarkan pelanggan seluler.
Merza menambahkan, kewajiban registrasi kartu prabayar tidak hanya berlaku bagi pengguna ponsel. Namun juga bagi pengguna modem. ’’Untuk nomor modem Wi-Fi misalnya, bisa didaftarkan via website,’’ tambah dia. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tjahjo Bantah Kerja Sama Registrasi Ulang Menyalahi Aturan
Redaktur & Reporter : Soetomo