Operator Sisminbakum Mundur dari Depkumham

Menkum HAM: Pelayanan Tidak Berhenti

Selasa, 06 Januari 2009 – 01:51 WIB
JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM oleh Kejaksaan Agung berbuntutPT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Depkum HAM dalam Sisminbakum, menyatakan menghentikan kegiatan dalam operasional Sisminbakum terhitung mulai 6 Januari 2009.

Alasan penghentian itu karena semua alat yang berkaitan dengan Sisminbakum telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Rayakan Militansi, PPP Tumpengan

”Kami bukan mengakhiri, tapi itu di luar kemampuan kami karena alat-alat disita, uang diblokir
Jadi kami tidak bisa jalan,” kata Andi Simangunsong, kuasa hukum PT SRD di kantornya, Senin (5/1).

Tim penyidik Kejagung menyita peralatan Sisminbakum pada 27 November 2008

BACA JUGA: Muchdi Bebas, KY Sebut Hakim Kurang Maksimal

Selain itu, uang sejumlah Rp 20,8 miliar hasil Sisminbakum juga disita
Tidak hanya itu, tim penyidik juga memblokir enam rekening bank, yakni lima rekening di Bank Danamon dan satu di BNI Tebet

BACA JUGA: Pejabat Lampung Tersangka Korupsi

Langkah itu dilakukan agar uang negara dari biaya akses Sisminbakum yang tidak masuk ke kas negara tidak bertambah banyak

Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD yang lain menambahkan, sekalipun dalam keadaan disita, kliennya tetap memenuhi permintaan permintaan pemerintah untuk tetap mengoperasikan SisminbakumNamun, dijelaskannya, pelayanan Sisminbakum memerlukan biayaDi antaranya pembayaran service provider, penggunaan listrik, da gaji karyawan”Karena rekening PT SRD disita, maka PT SRD tidak mampu membayar biaya-biaya itu,” bebernya.

Meski PT SRD menghentikan operasional Sisminbakum, lanjut Hotma, pelayanan pengesahan status badan hukum oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM tetap berjalanNamun dia menggarisbawahi, pemerintah harus melayani dengan cara-cara yang tidak melanggar pihak lain”Pemerintah harus siapkan alatnya sendiriKalau itu hak swasta (PT SRD, Red), jangan dipakai,” tegasnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy enggan berkomentar banyak soal penghentian kegiatan PT SRD dari SisminbakumDemikian juga dengan permintaan agar pemerintah tidak menggunakan alat-alat milik PT SRD”Alat-alat itu sudah kita sita dan dititipkan ke Dirjen AHU,” kata Marwan singkat kepada koran ini tadi malam.

Sementara Menkum HAM Andi Mattalatta mengatakan, pelayanan pemberian status badan hukum tidak berhenti dengan mundurnya PT SRD dalam operasional Sisminbakum”Mudah-mudahan saja tidak mempersulit rakyatPelayanan tidak berhenti,” kata Andi ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.

Dia mengakui peralatan Sisminbakum menggunakan alat-alat milik PT SRD”Alat itu merupakan sitaan dan diserahkan ke Depkum HAM dalam rangka pelayanan,” jelasnyaDemikian juga dengan pegawai pengelola yang menggunakan pegawai SRD”Nah kalau mereka mundur, ya saya suruh siapkan penggantinyaSupaya dirumuskan langkah-langkahnya,” sambung mantan ketua mantan ketua fraksi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, dalam Sisminbakum setiap layanan dikenai biaya sekitar Rp 1,3 jutaNamun biaya akses itu tidak masuk ke rekening kas negaraDalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen dari total biaya akses menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan Koperasi Karyawan PengayomanMenurut kejaksaan, dana tersebut masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Diperkirakan, sejak diberlakukan pada 2001, negara dirugikan mencapai Rp 400 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangkaYakni mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita, serta Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu.(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler