BACA JUGA: Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Namun, hingga kini pejabat tersebut belum ditetapkan sebagai tersangkaBACA JUGA: BBM Langka, SBY Semprot Pertamina
”Iya di level bupati
BACA JUGA: Rizal Jamin Ferry Tak Lari
Penetapan dan pemeriksaan tersangka belum dilakukan karena polisi masih mengurut bagaimana dana itu bisa sampai ditanamkan di BPR dan akhirnya terkuak saat muncul masalah.Menurut jenderal bintang tiga tersebut, selain kasus korupsi yang mungkin menyeret pejabat bupati setempat, polisi akan menguliti unsur pidana perbankan dan penipuan serta penggelapan yang dilakukan bos BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias AlayAlay sendiri sejak 30 Desember lalu diboyong ke Rutan Bareskrim.
Seperti diberitakan (3/1), kasus Tripanca awalnya ditangani Polda Lampung pada Desember laluAlay bahkan sempat ditetapkan sebagai buron dan baru tertangkap pada 28 Desember lalu saat turun dari pesawat di Bandara
Soekarno-HattaSaat kabur, Alay membawa sejumlah persoalanDia harus menanggung utang dan kewajiban pembayaran atas perusahaan yang dikelolanyaSelain itu, Alay melarikan uang nasabah BPR Tripanca dengan jumlah triliunan rupiah.
Perusahaan Alay bergerak di bidang hasil bumi, terutama kopi, lada, dan cengkih di LampungSejauh ini dana yang ditanamkan di BPR Alay adalah milik Pemkab Lampung Timur senilai Rp 107 miliar dan Pemkab Lampung Tengah senilai Rp 28 miliarPejabat di dua pemkab itulah yang kini dibidik Bareskrim Polri
Mengapa tindakan itu dianggap korupsi? ”Menurut aturan menteri keuangan, dana milik pemkab harus ditaruh pada rekening milik bank daerah, bukan BPR swasta,” jawab Susno. (naz/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus KDRT didominasi Kekerasan Seksual
Redaktur : Tim Redaksi