BACA JUGA: Pejabat Lampung Tersangka Korupsi
Mereka meminta komisi yang dipimpin Busyro Muqoddas itu memeriksa para hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis bebas mantan Danjen Kopassus itu.”Kami melihat adanya dugaan pelanggaran code of conduct yang dilakukan majelis hakim yang diketuai Suharto itu,” kata Sekretaris Eksekutif Kasum yang juga Ketua Badan Pekerja Kontras Usman Hamid sebelum bertemu Busyro
BACA JUGA: Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
”Termasuk menyidangkan kembali Muchdi,” imbuhnya.Pertemuan yang digelar di ruang Busyro di lantai V gedung ITC, Jakarta Pusat, itu berlangsung tertutup
BACA JUGA: BBM Langka, SBY Semprot Pertamina
”Kami menyampaikan kepada mereka bahwa KY menangkap dan merasakan jika rasa keadilan bagi Suciwati dan teman-teman tidak terakomodasi,” katanya.Busyro melanjutkan, pihaknya akan mengirim surat ke PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan vonis, kemudian mempelajarinya”Sesuai standard operation procedure KY, jika sampai ada code of conduct yang dilanggar, misal kaidah hukum acara tidak ditempuh dan tidak profesional, akan ada sanksi yang proporsional (bagi hakim),” bebernyaSanksi diberikan setelah KY memanggil dan memeriksa hakim sebagaimana yang dilakukan dalam kasus bebasnya Adelin Lis
”Jika putusan hakim (terbukti) tidak profesional, memang KY tidak bisa menganulir putusan yang telah dibuatnyaTapi, kami yakin sanksi yang ada akan direspons Plt Ketua MA,” sambungnya
KY belum membuat penilaian apa pun kecuali melihat bahwa hakim tidak maksimal seperti tidak mencoba menggelar telekonferensi dengan saksi Kolonel (pur) Budi SantosoBudi adalah mantan Direktur V.1 BIN yang kesaksiannya memojokkan MuchdiNamun, hingga kini dia tak muncul di pengadilan dengan alasan berada di luar negeri
SBY Bantah Intervensi
Saat membuka perdagangan perdana Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyinggung kasus Munir, yakni terkait bebasnya Muchdi PrSBY membantah tudingan sejumlah pihak, terutama Partai Gerindra bahwa dirinya melakukan intervensi
’’Saya tekankan, saya tidak pernah intervensiItu tidak bisaDan, tidak boleh saya bilang ke polisi untuk menghentikan, ke proses peradilan, ke jaksa, dan ke hakim juga tidak bisa," kata SBY
SBY mengaku sudah berusaha tidak mengomentari putusan pengadilan yang membebaskan MuchdiPada 31 Desember lalu, saat rapat di Departemen Keuangan, SBY sempat ditanya wartawan soal bebasnya mantan Deputi V BIN ituNamun, SBY menolak dan memerintahkan Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng memberikan keterangan ke wartawan
’’Saya presiden, tidak mungkin komentar pada semua hal di negeri iniSaya ini pembuat kebijakan, saya bisa cepat komentar kalau itu soal bencana alam atau hal-hal yang bersifat emergency," katanya. (naz/tom/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Jamin Ferry Tak Lari
Redaktur : Tim Redaksi