jpnn.com - NAGOYA - Ada yang berbeda di kawasan pasar buah Nagoya, beberapa hari belakangan. Kini, di setiap kedai, duduk sebuah termos nasi kecil bertuliskan 'telur penyu'.
Begitu termos dibuka, wangi pandan langsung menguar di sela-sela uap putih tipis. Di dalamnya, butir-butir telur penyu yang mirip bola pingpong itu saling bertumpuk.
BACA JUGA: Divonis 4 Tahun, Pembunuh PSK Ini Menangis tak Mengakui Perbuatannya
"Masih hangat. Baru saja direbus," sahut Mila, salah satu pedagang kripik di kawasan tersebut.
Setiap hari, Mila dan semua pedagang di sana, merebus puluhan telur penyu yang masih mentah. Lamanya tak lebih dari setengah jam. Mereka lalu menyimpannya dalam termos nasi supaya tetap hangat.
BACA JUGA: Pesawat Batal Berangkat, Penumpang Citilink Banyak yang Kecewa
Mila sempat menegur saat tutup termos itu dibuka lama. Katanya, kalau sudah dingin, telur penyu itu tak laku lagi. Setiap satu telur dijual dengan harga Rp 10 ribu.
Konon, telur ini berkhasiat bagi tubuh. Salah satunya, untuk menambah vitalitas tubuh. Apalagi, kata Mila, bagi ibu hamil.
BACA JUGA: Banyak Pejabat Kepri Diperiksa Lantaran Korupsi Politisi Partai Demokrat Ini
"Orang Singapura doyan banget telur ini," ujarnya.
Mila mengaku sudah lama menjual telur penyu ini. Namun, tidak pernah memajangnya secara langsung. Telur-telur itu disimpan di dalam toko.
Kalau ada pembeli yang mencari, baru ia akan berlari dan mengambilnya. Belakangan, telur ini banyak diburu.
Telur-telur itu, kata Mila, berasal dari Pulau Tujuh. Pulau Tujuh adalah nama lawas untuk Pulau Anambas. Telur-telur itu dikirim lewat pelabuhan laut.
"Tapi ada juga yang dapat dari Padang. Di Padang, banyak sekali yang menjual," katanya lagi.
Padahal, Pemerintah Kota Padang sudah melarang penjualan telur penyu itu per 2014 lalu. Mereka yang kedapatan menjual dan membeli akan dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Merunut pada situs Profauna - Protection of Forest & Fauna, Indonesia memiliki enam dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Keenamnya adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Juga penyu belimbing (Dermochelys coriacea), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).
Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 - 900 kilogram. Sementara penyu lekang adalah penyu terkecil dengan bobot sekitar 50 kilogram.
"Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," tulis lembaga independen non-profit berjaringan internasional yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar itu.
Berdasarkan ketentuan CITES - Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna, semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Badan Konservasi dunia IUCN - International Union for Conservation of Nature juga telah memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang paling terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai yang terancam punah.
Namun, di Batam, peraturan itu sepertinya belum ditegakkan. Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Batam mengaku belum mengetahui adanya perdagangan telur penyu itu.
"Nanti kami cek dulu ya," ujarnya melalui pesan singkat. (ceu/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Riau Musnahkan Sabu-sabu dengan Cara Dibuang ke Selokan
Redaktur : Tim Redaksi