Orang Asing Boleh Sewa Lahan di Batam

Sabtu, 02 Desember 2017 – 03:00 WIB
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak akan pernah mengalokasikan lahan lagi untuk pembangunan rumah tapak.

Sisa lahan belum teralokasikan seluas 700 hektare akan diprioritaskan untuk industri.

BACA JUGA: Tak Jual Pertalite, Tiga Pompa SPBU Ini Disegel Pertamina

Dan jika ada developer yang ingin mengajukan alokasi lahan, maka harus mengarahkan pembangunannya menuju pemukiman vertikal.

"Tak ada alokasi lahan baru lagi untuk rumah tapak. Lebih mengarah ke vertikal," kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Kamis (30/11) di Gedung Marketing BP Batam.

BACA JUGA: Miris, Nekat Curi Beras Lantaran tak Punya Uang

Untuk proses alokasi seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) 27/2017, BP Batam akan menginformasikannya lewat website resmi mereka dan juga media cetak.

Dalam website tersebut, akan memuat informasi mengenai lahan-lahan yang belum dialokasikan berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan lahan.

BACA JUGA: Kualitas Jelek, Harga Cabai Merah Keriting Tetap Melonjak

Hal yang paling menarik dari Perka 27 ini adalah jika ada dua investor atau lebih yang berminat kepada lahan yang sama, maka BP Batam akan meluluskan investor yang menawarkan nilai UWTO tertinggi dan rencana bisnis yang lebih menarik. Mirip seperti proses lelang online.

Namun dwi buru-buru membantahnya. Dia menegaskan proses lelang online alokasi lahan yang dulu pernah digadang-gadang pimpinan sebelumnya masih akan dievaluasi."Perka ini belum atur lelang. Kalau lelang harus dipilah-pilah dulu," jelasnya.

Satu lagi peraturan menarik adalah BP Batam membolehkan orang asing untuk mengajukan alokasi lahan baru sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 7 Perka 27.

Menurut Dwi, peraturan yang hampir serupa sudah pernah ada pada tahun 1990, namun sebatas pada ketentuan developer menjual properti pada orang asing.

Pemerintah memang telah mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103/2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. BP kata Dwi akan menyesuaikan dengan PP tersebut.

"Alokasi untuk orang asing tetap mengikuti peraturan kita," jelasnya.

Dengan kata lain, 30 tahun untuk alokasi lahan pertama kali dan 20 tahun untuk perpanjangan.

Sedangkan untuk pemohon alokasi lahan baru sebelum terbitnya Perka ini, BP Batam akan evaluasi dan membuat penilaian atas permohonan alokasi secara keseluruhan.

Secara keseluruhan Perka 27 mengatur ketentuan teknis namun bukan berarti langsung mengubah standar operasional prosedur (SOP) kerja di ranah perizinan lahan BP Batam.

Untuk saat ini kata Dwi, BP masih pakai SOP lama. Tapi lambat laun SOP baru akan disusun dimana prosesnya akan lebih cepat.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm.. Ponsel dan Komputer Eks Singapura Marak di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Batam   Lahan  

Terpopuler