Orang Tua Murid yang Pukuli Guru Hingga Sebabkan Kebutaan Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 10 Agustus 2023 – 00:21 WIB
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon saat menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, (9/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Penyidik Polres Rejang Lebong menetapkan seorang pelaku penganiayaan terhadap guru SMA yang menyebabkan korban mengalami kebutaan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan saat ini tengah ditahan.

BACA JUGA: Fakta Pelaku Penganiayaan Guru SMA

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku, maupun efek ngetren sehingga tidak ada lagi orang atau pun kejadian lain ke depannya," kata dia dikutip dari Antara, Rabu (9/8).

Adapun yang menjadi korban dalam kasus itu yakni, Zaharman (58), seorang guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) lalu.

BACA JUGA: Kapolres Rejang Lebong Minta Pelaku Penganiayaan Guru Segera Menyerahkan Diri

Dia menjelaskan, tersangka pelaku penganiayaan berat itu berinisial AJ (45) yang merupakan orang tua murid berinisial PDM (16).

Adanya kejadian penganiayaan guru oleh orang tua murid ini, kata dia, sangat mereka sesalkan karena guru adalah profesi terhormat guna mencetak generasi penerus bangsa yang berilmu, sehingga seharusnya dilindungi.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyiram Air Keras yang Membuat Guru Buta, Pelakunya Tak Disangka

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar di SMAN 7 Rejang Lebong saat ini, tambah dia, terhitung Selasa (8/8) sudah mulai melakukan aktivitas belajar mengajar setelah sepekan diliburkan pascakejadian.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar menambahkan tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

Tersangka AJ dijerat dengan primer Pasal 356 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun.

Kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terjadi pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kejadian ini bermula saat korban (Zaharman) mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu yang selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah memanggil orang tuanya.

Orang tua murid berinisial AJ ini datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

Tersangka AJ ini kemudian pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.

Di hadapan petugas penyidik tersangka AJ mengaku melakukan perbuatan itu lantaran emosi dan khilaf setelah menerima aduan dari anaknya jika telah ditendang oleh korban lantaran dituduh merokok di sekolah, pada hal yang merokok adalah murid lainnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dunia Hari Ini: 4 Balita di Prancis Ditusuk Membabi-buta oleh Pengungsi Asal Suriah


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler