Organda Dukung Pak Jokowi Berantas Pungli

Selasa, 18 Oktober 2016 – 20:38 WIB
Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono menyatakan dukungan terhadap upaya Presiden Joko Widodo dan jajaran melakukan pemberantasan pungutan liar (pungli). 

Khususnya dalam penyelenggaraan usaha transportasi baik barang maupun penumpang.

BACA JUGA: Kasus Hukum Munir Diklaim Sudah Selesai

DPP Organda, kata Ateng, akan melakukan penertiban terhadap aparatnya yang melakukan pelanggaran.

“DPP Organda mendukung upaya dan semangat antipungli di semua sendi kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Ateng Aryono, Selasa (18/10).

BACA JUGA: DPR Minta MenPAN-RB Rajin Melakukan Pengintaian

Terkait empat oknum petugas Organda yang tertangkap tangan menarik pungli kepada sopir truk di jalan Legok-Karawaci, Tangerang, Banten, pihaknya mendukung penuh semua pelaku pungli disikat, termasuk oknum dari Organda.

“Kami mendukung langkah tegas polisi yang melakukan penegakkan hukum. Kami juga akan mendorong aparat kami untuk bekerja lebih profesional,” jelasnya.

BACA JUGA: Sedang di Mancanegara, Anak Buah Bu Mega Batal Diperiksa KPK

Ke depan, Ateng bertekad melakukan berbagai perbaikan di Organda. Antara lain menghentikan sementara pemungutan iuran angota yang dilakukan oleh DPD Organda Banten dan jajarannya. Kemudian mendorong ditetapkannya mekanisme pemungutan iuran yang lebih baik, elegan dan akuntabel di berbagai daerah lain.

Kepada seluruh jajaran Organda, Ateng menghimbau agar terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat di bidang angkutan darat. Sebab masyarakat makin membutuhkan angkutan yang nyaman dan aman.

"DPP Organda tidak akan sungkan-sungkan melakukan tindakan tegas terhadap petugas Organda yang terbukti melakukan pelanggaran, dari mulai sanksi administratif sampai sanksi pemecatan," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun Jokowi-JK, Inilah Dampaknya ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler