jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras perbuatan oknum ustaz salah satu pesantren di Kota Bandung yang mencabuli 12 santri.
Organisasi guru tersebut menyesalkan oknum ustaz yang notabene seorang pendidik malah melakukan tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati rata-rata berumur 16 sampai 17 tahun sehingga mengakibatkan delapan orang melahirkan dan dua lainnya sedang hamil.
BACA JUGA: Pengumuman, Pesantren Milik Guru Cabul Ditutup Kemenag
Atas kasus pencabulan yang dilakukan guru pesantren di Kota Bandung, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka.
"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum ustaz cabul agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," ungkap Iman Zanatul Haeri, kepala Bidang Advokasi Guru P2G di Jakarta, Jumat (10/12).
BACA JUGA: Yandri PAN Minta Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santri Dihukum Kebiri
Iman mengatakan pelaku merupakan guru pesantren yang seharusnya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya.
Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial, bukan sebaliknya.
BACA JUGA: Merekrut Santri Menjadi Anggota TNI Langkah Tepat, Begini Alasannya
"Faktor inilah yang bisa menjadi pemberatan hukuman kepada oknum guru," tegasnya.
P2G mengapresiasi langkah sigap Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban.
P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu.
"Kami dapat informasi pelaku merupakan tokoh agama yang cukup disegani di Kota Bandung," lanjut guru madrasah ini.
P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat mesti dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual, apalagi mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad