Organisasi Profesi Soroti Hal Ini dari RUU Kesehatan

Senin, 16 Januari 2023 – 18:57 WIB
RUU Kesehatan. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok organisasi profesi menyorot tajam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesehatan yang kini masuk dalam prolegnas di DPR RI. 

Mereka menilai ada beberapa poin yang bertentangan dengan prinsip dan norma kedokteran dalam RUU Kesehatan

BACA JUGA: Anggota Komisi IX Boikot Raker RUU Kesehatan Jiwa

Pertama soal hilangnya norma agama yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan.

"Misalnya, pada asas pembangunan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan terkait aborsi," ujar Wakil Ketua Umum PB IDI dr Slamet Budiarto kepada awak media setelah mengikuti diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1). 

BACA JUGA: IDI Curhat Tak Diajak dalam Pembahasan RUU Kesehatan, Gus Muhaimin Berkata Begini

Dia mengatakan pengaturan transplantasi organ, seperti tertuang dalam RUU Kesehatan juga bertentangan dengan prinsip otonomi dalam norma etika kedokteran. 

Selanjutnya, pengaturan mengenai zat aditif dalam aturan yang sama berpotensi terjadi penyalahgunaan di tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA: Terpaksa Revisi RUU Kesehatan

Selain itu, pengaturan data dan informasi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait informasi genetik yang dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia. 

"Terakhir, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNI atau WNA lulusan luar negeri tanpa mempertimbangkan evaluasi kompetensi dan kewajiban mampu berbahasa Indonesia yang berpotensi mengancam keselamatan pasien," ucap Slamet.

Sementara itu, perwakilan Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Wakil Ketua  PDGI drg Gagah Daru Setiawan menyoroti soal pelemahan organisasi profesi ketika RUU Kesehatan disahkan. 

Dia tentu tak sepakat jika organisasi profesi dilemahkan. Sebab, di dalam undang-undang praktik kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 menyatakan organisasi profesi untuk dokter itu ialah IDI dan dokter gigi itu PDGI.

“Kalau undang-undang itu dicabut berarti fungsi dari profesi sudah tidak ada giginya lagi atau istilahnya dimandulkan," imbuh Gagah. 

Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyebut pihaknya akan menerima semua masukan, termasuk dari organisasi profesi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

"Jadi, memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1).

Sekretaris Fraksi PKS DPR itu mengatakan DPR sebagai lembaga legislatif akan terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan. 

"Kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi profesi," ujar Ledia. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Pernyataan Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan Makassar, DPR Harus Tahu


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler