jpnn.com - JAKARTA - Rencana pengesahan RUU Tenaga Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (25/9) besok, mendapat penolakan dari berbagai organisasi profesi kesehatan. Penolakan mereka sampaikan langsung ke pimpinan DPR RI Pramono Anung Wibowo, Rabu (24/9), di Senayan.
Utusan organisasi profesi yang didampingi Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, menemui pimpinan DPR di antaranya Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap Indonesia (Bidan PTT), Solidaritas Tukang Gigi Indonesia (STGI), dan perwakilan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni).
BACA JUGA: Protes Vonis Anas, Massa Pendukung Bakar-bakar Sampah
Ketua PDUI, Abraham, usai pertemuan itu mengatakan kedatangan mereka untuk menolak disahkannya RUU Tenaga Kesehatan menjadi Undang-Undang. Alasannya, selain tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Tenaga Kesehatan, mereka mengkritisi indikasi dibenturkannya RUU itu dengan RUU Keperawatan. "Kami menyatakan mendukung disahkannya Undang-Undang Keperawatan namun menolak pengesahan UU Tenaga Kesehatan," kata Abraham.
Alasan lain penolakan di antaranya RUU Tenaga Kesehatan tidak memosisikan para tenaga kesehatan sebagai pekerja yang perlu mendapatkan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja. RUU itu juga hanya mengatur penempatan tenaga kerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah, itupun dengan melegalkan pegawai dengan perjanjian kerja yang jelas untuk kemudian menjadi pegawai tetap negara/PNS. RUU itu juga tidak membahas kepastian perlindungan tenaga kesehatan yang bekerja sebagai buruh migran.
BACA JUGA: Tukang Pijat Harus Kantongi Diploma 3
"RUU Tenaga Kesehatan ini ibarat sebuah skandal nasional dalam proses legislasi. Saya secara personal menilai terjadinya proses pengkhianatan bagi masyarakat pelayan kesehatan agar tidak berdaulat di negerinya sendiri, memutilasi yang lokal spesifik, hendak digeneralisasi.” tegas Abraham.
Sementara Pramono Anung tak menyangka jika proses normal penyusunan draft UU Tenaga Kesehatan tidak dilalui dengan baik. Apalagi beragam persoalan yang disampaikan organisasi profesi tidak muncul di draft RUU Tenaga Kesehatan. Apalagi pada tahun 2015, Indonesia masuk ke dalam masyarakat ekonomi ASEAN.
"Ini akan ada perbandingan yang tidak adil bagi tenaga kesehatan kita sebagai tuan rumah dengan orang-orang yang akan masuk dari negara manapun," jelasnya.
BACA JUGA: Diminta Anas Sumpah Kutukan, Ini Tanggapan Jaksa
Pramono menegaskan ia akan berkomunikasi, dengan pimpinan fraksi agar pada Paripurna besok ada peluang untuk diperjuangkan penundaan atas pengesahan RUU Tenaga Kesehatan karena jauh dari rasa keadilan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Syarat dari Demokrat Dibahas saat Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi