jpnn.com, JAKARTA - Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri meminta kepada DPR RI untuk mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pengesahan itu dianggap bisa menanggulangi hingga menumpas aksi terorisme di dalam negeri.
Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono mengaakan pihaknya mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Terorisme yang sampai saat ini dibahas. Hal ini untuk menjamin aparatur negara dalam pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap terorisme.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Kapolri Perintahkan Anak Buah Sikat Preman
"Supaya Polri dapat memaksimalkan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aksi terorisme," kata Bimo dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (17/6).
Kejatahan terorisme, kata dia, merupakan lawan yang harus dilawan bersama. Kejahatan ini jika dibiarkan akan terus memakan korban jiwa.
BACA JUGA: Butuh Pengawalan Polisi untuk Bawa Uang Banyak? Gratis!
"Kami juga sampaikan rasa duka yang mendalam atas gugurnya tiga anggota Polri dalam tragedi Kampung Melayu. Kemudian anggota masyarakat sipil lain yang jadi korban luka dari tindakan terorisme," jelas Bimo.
Lebih lanjut kata Bimo, pihaknya juga baru menggelar aksi simpatik insiden bom bunuj diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (17/6) kemarin. Dia mengharapkan, aksi ini bisa menjadi simbol kepada terorisme bahwa warga Indonesia tidak takut terhadap tindakan radikal.
BACA JUGA: Ah, Mustahil Polri Mengkriminalkan Ulama
"Kemarin kami aksi solidaritas lagi di lokasi kejadian teror bom di Kampung Melayu dihadiri Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota KBPP Polri untuk ikut berperan serta secara aktif membantu jaga lingkungan," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Densus Tipikor Polri Tamparan Bagi Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga