ORI Sampaikan Permintaan Penting ke Pemerintah, Soal Pintu Internasional

Rabu, 14 Juli 2021 – 22:00 WIB
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/HO-Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah menutup pintu-pintu kedatangan internasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Robert mengingatkan pentingnya pemerintah bersikap konsisten agar PPKM Darurat efektif.

BACA JUGA: Wahai Para Pendengung, Ada Seruan Penting Bamsoet Soal Covid-19

"Pemerintah perlu menutup sementara pintu kedatangan internasional selama PPKM Darurat agar lebih maksimal dalam menekan penyebaran COVID-19."

"Ketegasan pemerintah dalam implementasi kebijakan pada masa PPKM Darurat ini sangat diperlukan,” ujar Robert Na Endi Jaweng sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (14/7).

BACA JUGA: Varian Delta COVID-19 Menyerang, Daerah Perlu Menyiapkan Skenario Terburuk

Dia berpendapat pemerintah perlu membuat dan menerapkan kebijakan yang konsisten, agar para pelaksana dan masyarakat tidak bingung.

“Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan,” ucap Robert merujuk penerapan PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, 3-20 Juli 2021.

BACA JUGA: IDI Ditantang Gelar Diskusi Terbuka dengan dr Lois Owien, Mau Enggak ya?

Robert memahami, terbukanya pintu-pintu perbatasan dan pintu kedatangan internasional telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 47/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, aturan itu justru tidak konsisten dengan pelaksanaan PPKM Darurat, yang saat ini juga berlaku di beberapa daerah di luar wilayah Jawa dan Bali.

Dia pun mengusulkan pemerintah agar menilai kapasitas penanganan COVID-19 dalam negeri, sebelum membuka pintu-pintu kedatangan internasional.

“Indonesia saat ini berada dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran COVID-19."

"Kami melihat bahwa kapasitas pemerintah masih belum memadai dibandingkan dengan negara lain yang membuka pintu internasionalnya,” kata Robert.

Menurutnya, Ombudsman RI akan membuat kajian sistemik pada kebijakan-kebijakan pemerintah terkait penanggulangan COVID-19, demi memetakan aturan-aturan yang tidak konsisten atau bertentangan satu sama lain.

Hasil kajian itu, yang berisi temuan-temuan di lapangan serta saran akan diserahkan ke pemerintah, khususnya para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan pandemi COVID-19.

“Ombudsman akan melakukan kajian sistemik untuk memantau pelaksanaan penanganan COVID-19 di lapangan."

"Kami juga membuka posko-posko pengaduan terkait dengan warga yang mengalami kendala atau hambatan dalam mengakses pelayanan publik khususnya layanan kesehatan,” ujar Robert.

Dia berharap hasil kajian dapat berkontribusi terhadap perbaikan dan pembenahan sistem kesehatan nasional.

Pintu-pintu kedatangan internasional dan WNA yang memenuhi kriteria masih diperbolehkan masuk Indonesia selama PPKM Darurat.

WNA yang masuk wajib menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi COVID-19 dan hasil tes PCR negatif COVID-19, per 6 Juli.

WNA yang masuk juga diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari.

Aturan sertifikat vaksinasi tidak berlaku untuk diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri, sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler