jpnn.com - PALEMBANG – Ucapan Ahok yang dinilai sejumlah pihak melecehkan kitab suci ternyata dipersoalkan sejumlah ormas Islam yang ada di daerah.
Bahkan mereka juga melakukan aksi demo di kantor DPRD Sumsel, Senin (10/10). Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok) untuk turun dari jabatannya.
BACA JUGA: BK Lamban Usut Kasus Video Dua Anggota Dewan Konsumsi Narkoba
Massa yang turun dari berbagai ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI), Laskar Mujahidin, Majelis Mujahidin, KAHMI Palembang, HMI, Pelajar Islam Indonesia, dan lainnya.
Beragam tulisan dalam spanduk ditulis massa. Seperti Ahok adalah musuh umat Islam dan NKRI penjarakan...!!! Pidanakan..adili Ahok..!! Basuki (Ahok) penista agama penjarakan.
BACA JUGA: 35 Tempat Karaoke di Kota Santri, Awas Prostitusi Terselubung!
Koordinator Lapangan, Donny Maylano menegaskan, umat Islam melalui berbagai ormas berkumpul dengan satu visi dan satu tujuan. Mereka menuntut yang sama yakni untuk meminta Ahok diproses huku. “Penjarakan ahok,” ucapnya.
Ditegaskannya, persoalan tersebut bukan lagi masalah DKI atau tidak. Karena ini kitab suci Alquran sudah diobok obok. Saatnya kata dia, umat Islam berjihad. DPRD Sumsel diharapkan dapat menyampaikan ke pusat untuk rekomendasi memakzulkan ahok.
BACA JUGA: Marak Begal, Kuliah Malam Ditiadakan
“Ahok melanggar dan menista agama, dengan mengutif ayat 51 surat Al Maidah. Bila ini tidak ada tanggapan kita turun dengan lebih besar. Satu kata pidanakan,” tegasnya seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini (11/10).
Usai unjuk rasa di Gedung DPRD Sumsel, mereka beramai-ramai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena dinilai melecehkan Al Qur’an dan penistaan terhadap agama Islam.
Diantaranya ada Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Sumsel Habib Mahdi Muhammad Shahab, Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel Umar Said. Serta Ketua Ma’had Izzatuna Solihin Hasibuan.
Ketika tiba di SPKT Polda Sumsel, ternyata mereka dapat info dari petugas di SPKT, bahwa Kamis (6/10) lalu, Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora, juga telah melaporkan Ahok dengan tuduhan yang sama.
“Jadi, aduan yang kedua secara beramai-ramai ini, untuk melengkapi laporan sebelumnya,” kata Yogi.
Sementara, Habib Mahdi berharap kepolisian mengambil langkah untuk menindak Ahok. Mahdi khawatir, jika tidak ada langkah hukum, maka akan menimbulkan konflik berkelanjutan. “Kami harap, laporan ini ditindaklanjuti Polda Sumsel agar Ahok bisa dipidanakan,” kata Mahdi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo mempersilahkan pada siapapun untuk melapor jika merasa terganggu atau pun dirugikan. “Tentu akan kami layani dan diproses secara hukum. Mengingat banyak yang lapor, ini tentu akan kami koordinasikan dengan Mabes Polri,” kata Djoko Prastowo. (bis/vis/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembegal Wisman Marak, Kadis Pariwisata Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi